570 Barang Bukti Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/12). Total ada 570 barang bukti berbagai tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan disaksikan oleh seluruh kepala seksi (kasi), Kasubbag Pembinaan, dan sejumlah pegawai.

- Advertisement -

Turut hadir perwakilan sejumlah instansi, di antaranya dari Polresta, Pengadilan Negeri, Rutan Klas I, BBPOM, dan BNNK Pekanbaru. "Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print – 217 /L.4.10/Euh.3/12/2021 tentang Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Adapun tujuannya agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

- Advertisement -

"Terkait hal itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dijelaskan, bahwa tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," urainya.

Dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah untuk perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 385 perkara, yakni sabu-sabu seberat: 37,06 gram, ganja 38,53 kilogram, dan pil ekstasi 178 butir. Lalu, perkara perjudian sebanyak 32 perkara, berupa kartu remi, domino dan kertas togel. Sementara perkara perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak lima perkara, berupa kosmetik dan obat-obatan.

Sedangkan perkara oharda sebanyak 138 perkara, berupa parang, obeng, baju, dan lain-lain. Terakhir, perkara kamnegtibum 10 perkara. "Total keseluruhan 570 perkara barang bukti pidana umum yang dimusnahkan," singkatnya.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/12). Total ada 570 barang bukti berbagai tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan disaksikan oleh seluruh kepala seksi (kasi), Kasubbag Pembinaan, dan sejumlah pegawai.

Turut hadir perwakilan sejumlah instansi, di antaranya dari Polresta, Pengadilan Negeri, Rutan Klas I, BBPOM, dan BNNK Pekanbaru. "Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print – 217 /L.4.10/Euh.3/12/2021 tentang Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Adapun tujuannya agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Terkait hal itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dijelaskan, bahwa tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," urainya.

Dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah untuk perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 385 perkara, yakni sabu-sabu seberat: 37,06 gram, ganja 38,53 kilogram, dan pil ekstasi 178 butir. Lalu, perkara perjudian sebanyak 32 perkara, berupa kartu remi, domino dan kertas togel. Sementara perkara perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak lima perkara, berupa kosmetik dan obat-obatan.

Sedangkan perkara oharda sebanyak 138 perkara, berupa parang, obeng, baju, dan lain-lain. Terakhir, perkara kamnegtibum 10 perkara. "Total keseluruhan 570 perkara barang bukti pidana umum yang dimusnahkan," singkatnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya