Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sadis, Ditusuk 11 Kali, Pria Tunawicara Dibunuh Usai Berhubungan Badan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika, pelaku pembunuhan pria tunawicara Yossi Mahesa, 31. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh pelaku usai berhubungan intim sesama jenis. Pembunuhan dilakukan dengan sebilah pisau dapur dari rumah korban.

“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).

Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan pergi memakai baju korban. Pelaku juga turut membawa kabur sepeds motor, handphone, dan uang tunai milik korban.

Baca Juga:  Kamala Harris Masuk 3 Besar Perempuan Paling Berpengaruh

“Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, pria tunawicara Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Jenazahnya ditemukan telanjang bulat dengan penuh luka tusuk.

Selain, itu beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan dompet hilang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika. “Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga:  60 Qori dan Qoriah Rohul Jalani TC

Zulpan menuturkan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Palembang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Zulpan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika, pelaku pembunuhan pria tunawicara Yossi Mahesa, 31. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh pelaku usai berhubungan intim sesama jenis. Pembunuhan dilakukan dengan sebilah pisau dapur dari rumah korban.

- Advertisement -

“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).

Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan pergi memakai baju korban. Pelaku juga turut membawa kabur sepeds motor, handphone, dan uang tunai milik korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  60 Qori dan Qoriah Rohul Jalani TC

“Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, pria tunawicara Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Jenazahnya ditemukan telanjang bulat dengan penuh luka tusuk.

Selain, itu beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan dompet hilang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika. “Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga:  Menikmati Kue Kering Nggak Harus Dimomen Lebaran

Zulpan menuturkan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Palembang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Zulpan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari