SIAK (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri Siak menahan seorang perempuan merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak berinisial RSY.
Penahanan dilakukan pada Kamis (9/12/2021) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. RSY membuat nasabah fiktif, lalu mengurus BUMKam sendiri, tanpa melibatkan bendahara dan kasir.
Demikian dijelaskan Kajari Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidsus Hedy serta sejumlah jaksa dan staf.
Kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat Kampung Buantan Lestari atas laporan tahunan RSY. Lalu pihak kampung membentuk tim dan melakukan penelusuran. Lewat menelusuran tersebut terungkap ada kebocoran hingga Rp300 juta.
“Ada pun modusnya dengan membuat pinjaman fiktif. Nasabah yang sudah melunasi pinjaman, seolah olah melakukan peminjaman ulang, padahal tidak,” ungkap Kajari Dharmabella.
Hasil penyidikan, kerugian negara atas kelakuan RSY Rp526 juta lebih. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami melakukan penahanan terhadap RSY 20 hari ke depan di Rutan Polres Siak,” terang Kajari Dharmabella.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra
SIAK (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri Siak menahan seorang perempuan merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak berinisial RSY.
Penahanan dilakukan pada Kamis (9/12/2021) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. RSY membuat nasabah fiktif, lalu mengurus BUMKam sendiri, tanpa melibatkan bendahara dan kasir.
- Advertisement -
Demikian dijelaskan Kajari Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidsus Hedy serta sejumlah jaksa dan staf.
Kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat Kampung Buantan Lestari atas laporan tahunan RSY. Lalu pihak kampung membentuk tim dan melakukan penelusuran. Lewat menelusuran tersebut terungkap ada kebocoran hingga Rp300 juta.
- Advertisement -
“Ada pun modusnya dengan membuat pinjaman fiktif. Nasabah yang sudah melunasi pinjaman, seolah olah melakukan peminjaman ulang, padahal tidak,” ungkap Kajari Dharmabella.
Hasil penyidikan, kerugian negara atas kelakuan RSY Rp526 juta lebih. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami melakukan penahanan terhadap RSY 20 hari ke depan di Rutan Polres Siak,” terang Kajari Dharmabella.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra