Pekanbaru (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau SH yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya belum lengkap. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berkas akan segera dikembalikan disertai petunjuk.
Korban dugaan pelecehan yang dilakukan SH adalah L, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI). Beberapa waktu lalu, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan langsung melimpahkannya ke tim JPU pada Kejati Riau. Jaksa kemudian menelaah berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap. “Pekan lalu, tepatnya pada Senin (29/11), kita sudah menerima berkas perkara atas nama SH. Setelah tim Penuntut Umum meneliti berkas perkara, berkas perkara tersebut ternyata ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (7/12).
Atas hal itu, Jaksa kemudian menerbitkan P-18 dan disampaikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pemberitahuan berkas perkara belum lengkap itu disampaikan pada Senin (6/12) kemarin.
“Untuk melengkapi berkas perkara itu kemaren, pas tujuh hari setelah berkas diterima Penuntut Umum, Penuntut Umum menerbitkan P-18, pemberitahuan bahwasanya berkas perkara belum lengkap, dan itu sudah disampaikan ke penyidik kemarin,” lanjutnya.
Jaksa, kata Marvel, meminta agar penyidik melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang akan diberikan. P1-9 itu akan disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti itu akan dituangkan di dalam petunjuknya atau P-19. Mungkin sehari dua hari ini,” imbuh mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan jika penyidik belum menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan. “Berkas masih di JPU,” singkatnya.
Selama kasus bergulir, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.
Diketahui, SH telah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (22/11) kemaren. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Dari informasi yang diperoleh, SH menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10:00 WIB hingga 20:30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, SH yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Selanjutnya dia pulang tanpa dilakukan penahanan.
Penyidik menilai SH cukup kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Walau begitu, SH dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.
SH ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (16/11). Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik usai mengantongi peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan cukup.
Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja SH di Unri.(gem)
Laporan M ALI NURMAN dan AFIAT ANANDA,