DUMAI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli As. Tidak hanya rumah dinas, Kantor Wali Kota di Jalan Tuanku Tambusai juga digeledah komisi antirasuah tersebut. Penggeledahan terjadi, pada Selasa (13/8).
Ini bukan pertama kali KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor dinas orang nomor satu di Kota Dumai itu. Namun ini penggeledahan pertama usai Wali Kota Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DAK dan gratifikasi.
Pertama kali KPK melakukan penggeledahan pada Jumat (26/4) lalu, namun kali ini belum ada keterangan resmi terkait kasus apa penggeledahan tersebut.
Rumah Dinas Wali Kota Dumai tampak sepi. Pagar kediaman tampak dikunci. Orang tidak berkepentingan di larang masuk. Di luar rumah dinas ada beberapa petugas kepolisian dengan senjata lengkap.
Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5) saat rilis ketika itu.
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Wali Kota Zulkifli As sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu. Bahkan dua kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai sudah di periksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. (hsb)
Laporan: Hasanah Bolkiah
Editor: Arif Oktafian