PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui tim Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) berhasil membongkar komplotan mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung Siak Kecil, Bengkalis. Dalam penangkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan pelaku dan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.
Informasi yang dihimpun Riau Pos, di lokasi tim berhasil menemukan kegiatan pemuatan kayu di tepi Sungai Siak Kecil. Mendapati itu, polisi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu ilog. Dari informasi tersebut, didapati keterangan bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias "Anak Jenderal" yang kemudian berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran. Informasi tersebut dibenarkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/11).
"Benar, kami berhasil mengamankan komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," kata Agung.
Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang di-back up personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi/koordinat.
"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Anak Jenderal ini," lanjut Irjen Agung.
Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal. Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
"Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," ujarnya.
Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun. Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan. Agung mengatakan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan.
Tiga Truk Diamankan
Lima orang diduga sopir truk colt diesel yang sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah diamankan Polsek Pinggir, Bengkalis di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kamis (11/11) lalu.
Lima tersangka berinisial IS, JPS, AI, SL dan SN langsung digiring ke Polsek Pinggir. Sedangkan dari tersangka IS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil truk BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang. Diduga kayu tersebut dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) KM 33 Desa Tasik Serai Barat
Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika, Selasa (16/11) menyampaikan, setelah mendapat informasi dari masyarakat ada satu mobil truk sedang membawa kayu hasil penebangan di hutan lindung GSK-BB.
"Setelah mendapat informasi itu, tim menuju Tasik Serai untui menindak lanjutinya. Di sana kita mencurigai truck bermuatan kayu sehingga dilakukan penghentian. Saat pengecekan truk itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah dan langsung dilakukan penahanan," ujar kapolsek.
Setelah satu mobil truck pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim di lapangan kembali menahan dua unit mobil truck lainnya yang mengangkut kayu dari Cagar Bioasfer GSK-BB.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Kapolsek, diketahui kayu-kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan GSK-BB. Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir.
Disebutkan mantan Kapolsek Bengkalis ini, adapun Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(nda/ksm)