PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah saat ini masih selama empat jam sehari. Jika ada sekolah yang nekat menerapkan full day school (sekolah seharian), siap-siap sanksi akan diberikan.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan durasi PTM terbatas. Yakni maksimal empat jam setiap kali pertemuan.
Sejumlah sekolah swasta di Kota Pekanbaru didapati nekat menerapkan full day school. Pihak sekolah membuat aktivitas dari pagi hingga sore hari di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Senin (8/11) mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan sendiri. Mereka mestinya mengikuti arahan dari dinas pendidikan terkait PTM terbatas. "Kami ingatkan agar jangan buat kebijakan sendiri, kalau ada informasi demikian sampaikan saja," tegas dia.
Menurutnya, sekolah harus mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait belajar tatap muka. Mereka yang menerapkan full day school saat ini sudah tidak sesuai dengan SKB.
Ismardi menilai, kebijakan full day school di sejumlah sekolah swasta mempengaruhi potensi penularan Covid-19. Ia tidak ingin muncul kasus klaster sekolah karena kebijakan sepihak dari sekolah.
Pihaknya bakal memberi teguran kepada sekolah yang membuat kebijakan sepihak. Mereka yang tidak patuh bakal ditarik izinnya untuk belajar tatap muka terbatas di masa pandemi. "Maka kami akan berikan sanksi sesuai prosedur. Tim kami tetap mengawasi jalannya belajar tatap muka," terangnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan sekolah agar jangan membuat kebijakan sendiri. Ia menilai sekolah swasta mestinya mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi sudah ada penambahan durasi PTM dalam sehari dari tiga jam menjadi empat jam.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah saat ini masih selama empat jam sehari. Jika ada sekolah yang nekat menerapkan full day school (sekolah seharian), siap-siap sanksi akan diberikan.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan durasi PTM terbatas. Yakni maksimal empat jam setiap kali pertemuan.
Sejumlah sekolah swasta di Kota Pekanbaru didapati nekat menerapkan full day school. Pihak sekolah membuat aktivitas dari pagi hingga sore hari di lingkungan sekolah.
- Advertisement -
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Senin (8/11) mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan sendiri. Mereka mestinya mengikuti arahan dari dinas pendidikan terkait PTM terbatas. "Kami ingatkan agar jangan buat kebijakan sendiri, kalau ada informasi demikian sampaikan saja," tegas dia.
Menurutnya, sekolah harus mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait belajar tatap muka. Mereka yang menerapkan full day school saat ini sudah tidak sesuai dengan SKB.
- Advertisement -
Ismardi menilai, kebijakan full day school di sejumlah sekolah swasta mempengaruhi potensi penularan Covid-19. Ia tidak ingin muncul kasus klaster sekolah karena kebijakan sepihak dari sekolah.
Pihaknya bakal memberi teguran kepada sekolah yang membuat kebijakan sepihak. Mereka yang tidak patuh bakal ditarik izinnya untuk belajar tatap muka terbatas di masa pandemi. "Maka kami akan berikan sanksi sesuai prosedur. Tim kami tetap mengawasi jalannya belajar tatap muka," terangnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan sekolah agar jangan membuat kebijakan sendiri. Ia menilai sekolah swasta mestinya mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi sudah ada penambahan durasi PTM dalam sehari dari tiga jam menjadi empat jam.(ali)