Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tes Antigen Bisa untuk Penerbangan Khusus Rute Luar Jawa-Bali

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – BANYAKNYA kritik terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mendorong pemerintah untuk merespons. Setelah menurunkan tarif dan memperpanjang masa berlaku hasil tes, pemerintah kembali membuka opsi penggunaan tes antigen bagi calon penumpang pesawat.

Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (28/10) malam.

Namun, opsi penggunaan tes antigen hanya berlaku untuk penerbangan antarwilayah di luar Pulau Jawa-Bali. Sementara, calon penumpang pesawat untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali maupun keluar/masuk Jawa-Bali tetap wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku maksimal tiga hari.

Untuk penggunaan syarat tes antigen dalam penerbangan di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa berlaku hanya satu hari. Selain itu, calon penumpang wajib memegang sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan, penyesuaian dilakukan untuk merespons aspirasi publik. Sesuai dengan arahan presiden, masa berlaku hasil tes PCR harus diperpanjang dan tarifnya diturunkan.

Sementara, pemerintah menambah opsi syarat tes antigen setelah mencermati sejumlah hal. Yang utama adalah masih minimnya fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali. "Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (29/10).

Safrizal menegaskan, masih diterapkannya syarat wajib tes PCR di Jawa-Bali merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, intensitas penggunaan moda transportasi udara kian meningkat. "Untuk pengendalian dan antisipasi potensi munculnya varian baru Covid-19," katanya.

Apalagi, secara fasilitas, situasi di Jawa-Bali cukup baik. Dia mengingatkan, meski Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, pandemi Covid-19 belum selesai. "Penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendur," tuturnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR: Presiden Ingin Mendikte KPK

Meski demikian, Safrizal menegaskan bahwa pemberlakuan syarat tes PCR terhadap calon penumpang pesawat terbang bukan hal yang "dikunci" selamanya. Kebijakan masih mungkin berubah. "Akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, terbitnya Inmendagri 56/2021 ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan

Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Dalam SE tersebut diatur syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR dengan sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. "Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," paparnya.

Pengecualian pertama adalah pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Novie menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," terangnya.

Pengecualian kedua adalah yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta perbatasan, SE Menhub meminta pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Novie menekankan aturan baru itu diterbitkan dalam upaya mencegah persebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Di Lapas Gunung Sindur, Bahar Smith dan Ryan Jombang Saling Pukul

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut. "Hanya, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang dijadikan area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tegas Novie.

Kapasitas terminal bandara ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. "Kami mengimbau para pengguna jasa penerbangan dan operator sarana-prasarana penerbangan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," tuturnya.

Sementara itu, ketatnya persyaratan wajib tes PCR, khususnya di Jawa-Bali, disikapi maskapai. Untuk memudahkan akses penumpang, maskapai Lion Air menurunkan tarif tes PCR. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, tarif tes PCR Lion Air Group turun menjadi Rp195 ribu. Namun, tarif itu berlaku untuk area Jabodetabek saja. Danang menambahkan, untuk area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Manado, tarif tes PCR yang ditetapkan sebesar Rp225 ribu. Harga tersebut ditetapkan dengan mitra jejaring fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Lion Air Group.

Keberangkatan utama dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO); Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH); Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG); Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo (SUB); Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Maros (UPG); dan Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC).

"Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang," jelas Danang.

Lion Air Group optimistis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan bagi setiap calon penumpang. Dengan begitu, mereka bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman, dan menyenangkan.(far/lyn/dee/c14/ttg/jpg)

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – BANYAKNYA kritik terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mendorong pemerintah untuk merespons. Setelah menurunkan tarif dan memperpanjang masa berlaku hasil tes, pemerintah kembali membuka opsi penggunaan tes antigen bagi calon penumpang pesawat.

Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (28/10) malam.

- Advertisement -

Namun, opsi penggunaan tes antigen hanya berlaku untuk penerbangan antarwilayah di luar Pulau Jawa-Bali. Sementara, calon penumpang pesawat untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali maupun keluar/masuk Jawa-Bali tetap wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku maksimal tiga hari.

Untuk penggunaan syarat tes antigen dalam penerbangan di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa berlaku hanya satu hari. Selain itu, calon penumpang wajib memegang sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

- Advertisement -

 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan, penyesuaian dilakukan untuk merespons aspirasi publik. Sesuai dengan arahan presiden, masa berlaku hasil tes PCR harus diperpanjang dan tarifnya diturunkan.

Sementara, pemerintah menambah opsi syarat tes antigen setelah mencermati sejumlah hal. Yang utama adalah masih minimnya fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali. "Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (29/10).

Safrizal menegaskan, masih diterapkannya syarat wajib tes PCR di Jawa-Bali merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, intensitas penggunaan moda transportasi udara kian meningkat. "Untuk pengendalian dan antisipasi potensi munculnya varian baru Covid-19," katanya.

Apalagi, secara fasilitas, situasi di Jawa-Bali cukup baik. Dia mengingatkan, meski Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, pandemi Covid-19 belum selesai. "Penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendur," tuturnya.

Baca Juga:  Pantau Penerapan Prokes di Pasar Tradisional

Meski demikian, Safrizal menegaskan bahwa pemberlakuan syarat tes PCR terhadap calon penumpang pesawat terbang bukan hal yang "dikunci" selamanya. Kebijakan masih mungkin berubah. "Akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, terbitnya Inmendagri 56/2021 ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan

Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Dalam SE tersebut diatur syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR dengan sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. "Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," paparnya.

Pengecualian pertama adalah pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Novie menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," terangnya.

Pengecualian kedua adalah yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta perbatasan, SE Menhub meminta pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Novie menekankan aturan baru itu diterbitkan dalam upaya mencegah persebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Terganggu Pemberitaan soal Ekstremisme Islam, Macron Telpon Jurnalis NY Times

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut. "Hanya, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang dijadikan area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tegas Novie.

Kapasitas terminal bandara ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. "Kami mengimbau para pengguna jasa penerbangan dan operator sarana-prasarana penerbangan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," tuturnya.

Sementara itu, ketatnya persyaratan wajib tes PCR, khususnya di Jawa-Bali, disikapi maskapai. Untuk memudahkan akses penumpang, maskapai Lion Air menurunkan tarif tes PCR. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, tarif tes PCR Lion Air Group turun menjadi Rp195 ribu. Namun, tarif itu berlaku untuk area Jabodetabek saja. Danang menambahkan, untuk area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Manado, tarif tes PCR yang ditetapkan sebesar Rp225 ribu. Harga tersebut ditetapkan dengan mitra jejaring fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Lion Air Group.

Keberangkatan utama dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO); Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH); Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG); Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo (SUB); Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Maros (UPG); dan Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC).

"Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang," jelas Danang.

Lion Air Group optimistis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan bagi setiap calon penumpang. Dengan begitu, mereka bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman, dan menyenangkan.(far/lyn/dee/c14/ttg/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari