PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Tampan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (21/10) lalu. Dua tersangka itu adalah TH (36) seorang buruh bangunan, dan SH (44) pedagang kopi. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti enam paket kecil yang diduga berisi sabu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa di sebuah warung kopi milik tersangka, di Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, sering terjadi jual beli narkotika.
"Total enam paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 1,21 gram yang berhasil kami amankan," kata Kapolsek, Kamis (28/10).
Dijelaskannya, pada saat itu tersangka TH mendatangi warung kopi milik tersangka SH. Saat itu tersangka SH menyerahkan satu bungkus plastik yang berisi enam plastik kecil diduga narkotika jenis sabu.
Saat itu tersangka SH akan keluar untuk berbelanja dan berkata kepada tersangka TH, “kakak mau keluar belanja, ini ada barang nanti kalau ada yang beli kasihkan, harganya seperti biasa ya paket seratus ribu.
"Tersangka TH pun menyimpan bungkusan tersebut di saku celananya sambil menunggu pembeli yang dimaksud. Selang beberapa saat kemudian, tim opsnal yang telah melakukan pengintaian, menangkap tersangka TH.
"Kemudian kami juga mengamankan tersangka SH, pemilik warung," terangnya.
Para tersangka mengaku akan menjual paket sabu tersebut. Mereka menjual dengan harga Rp100 ribu per paket. Mereka juga mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KV di daerah Pangeran Hidayat.
"Pengakuan mereka KV ini datang ke warung kopi milik tersangka setiap 4 sampai 5 hari sekali. Dengan tujuan menjemput uang hasil penjualan narkotika dan selanjutnya menyerahkan kembali narkotika jenis sabu untuk dijual," pungkasnya.(dof)