Sekko Geram Ulah Oknum Lurah Z

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ulah oknum lurah Z di Kecamatan Rumbai Barat dinilai memalukan karena menipu warga dengan iming-iming bisa memberikan proyek. Terhadapnya tidak akan diberikan bantuan hukum dan sanksi diberikan usai putusan pengadilan.

Kegeraman atas perbuatan Z disampaikan Sekko Pekanbaru H Muhammad Jamil, Rabu (27/10). Dia menilai ulah anak buahnya tersebut sangat memalukan. Apalagi oknum lurah mengatasnamakan proyek fiktif itu sebagai proyek di Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kalau seperti ini, kita tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan,"  tegas Jamil.

- Advertisement -

Ia mengaku heran mengetahui oknum lurah tersebut melakukan aksi penipuan. Apalagi modusnya dengan menjanjikan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Jamil memastikan Z sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah. Perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN. "Sanksi bagi Z menanti hasil putusan hukum tetap dari pengadilan," terangnya.

Jamil menyebutkan modus Z yakni memalsukan dokumen dinas di pemerintah kota. Ia membuat dokumen kontrak, menandatangani hingga membuat program sendiri. "Tapi di dinas terkait tidak ada program itu. Orang lain percaya pula, dengan mengatakan kontrak sudah jalan. Nilainya juga miliaran rupiah. Jadi kita tegaskan ulah dia tidak ada hubungannya dengan program pemko," tegas Jamil.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ulah oknum lurah Z di Kecamatan Rumbai Barat dinilai memalukan karena menipu warga dengan iming-iming bisa memberikan proyek. Terhadapnya tidak akan diberikan bantuan hukum dan sanksi diberikan usai putusan pengadilan.

Kegeraman atas perbuatan Z disampaikan Sekko Pekanbaru H Muhammad Jamil, Rabu (27/10). Dia menilai ulah anak buahnya tersebut sangat memalukan. Apalagi oknum lurah mengatasnamakan proyek fiktif itu sebagai proyek di Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kalau seperti ini, kita tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan,"  tegas Jamil.

Ia mengaku heran mengetahui oknum lurah tersebut melakukan aksi penipuan. Apalagi modusnya dengan menjanjikan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Jamil memastikan Z sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah. Perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN. "Sanksi bagi Z menanti hasil putusan hukum tetap dari pengadilan," terangnya.

Jamil menyebutkan modus Z yakni memalsukan dokumen dinas di pemerintah kota. Ia membuat dokumen kontrak, menandatangani hingga membuat program sendiri. "Tapi di dinas terkait tidak ada program itu. Orang lain percaya pula, dengan mengatakan kontrak sudah jalan. Nilainya juga miliaran rupiah. Jadi kita tegaskan ulah dia tidak ada hubungannya dengan program pemko," tegas Jamil.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya