PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Pekanbaru yang juga mantan Ketua LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman sembilan bulan penjara. Yose terbukti menjadi otak pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan.
Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Pada vonis yang dibacakan hakim, Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan pada Jumat (15/10) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Tommy, Selasa (19/10).
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Rusnandar SH. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yose selama 1 tahun penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan Yose itu dilakukannya bersama-sama dengan empat rekannya yakni Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby bertempat di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Diketahui, aksi teror pelemparan kepala anjing terjadi di rumah Kasi Penkum Kejati Riau yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Muspidauan pada Kamis malam (5/3/2021). Rumahnya dilempar kepala anjing. Berselang kemudian teror juga terjadi di rumah Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Pekanbaru yang juga mantan Ketua LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman sembilan bulan penjara. Yose terbukti menjadi otak pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan.
Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Pada vonis yang dibacakan hakim, Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
- Advertisement -
"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan pada Jumat (15/10) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Tommy, Selasa (19/10).
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Rusnandar SH. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yose selama 1 tahun penjara.
- Advertisement -
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan Yose itu dilakukannya bersama-sama dengan empat rekannya yakni Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby bertempat di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Diketahui, aksi teror pelemparan kepala anjing terjadi di rumah Kasi Penkum Kejati Riau yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Muspidauan pada Kamis malam (5/3/2021). Rumahnya dilempar kepala anjing. Berselang kemudian teror juga terjadi di rumah Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai.(dof)