PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua KONI Kota Pekanbaru Anis Murzil membenarkan bahwa Sekum KONI Kota Pekanbaru inisial S telah ditangkap Polda Sumut kasus dugaan tuduhan penipuan pada Jumat (1/10/2021) lalu.
"Iya benar, beliau telah ditangkap oleh Polda Sumut," ujar Anis Murzil ketika dikonfirmasi RiauPos.co, Senin (4/10/2021).
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena itu adalah masalah pribadi.
"Iya, itu kan masalah pribadi beliau, tentu secara kelembagaan tidak bisa menyikapi apapun. Cuma bisa berdoa agar masalahnya cepat selesai. Kita hormati proses hukum," imbuhnya.
Diketahui, S ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dugaan penipuan dan penggelapan. S dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua KONI Kota Pekanbaru Anis Murzil membenarkan bahwa Sekum KONI Kota Pekanbaru inisial S telah ditangkap Polda Sumut kasus dugaan tuduhan penipuan pada Jumat (1/10/2021) lalu.
"Iya benar, beliau telah ditangkap oleh Polda Sumut," ujar Anis Murzil ketika dikonfirmasi RiauPos.co, Senin (4/10/2021).
- Advertisement -
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena itu adalah masalah pribadi.
"Iya, itu kan masalah pribadi beliau, tentu secara kelembagaan tidak bisa menyikapi apapun. Cuma bisa berdoa agar masalahnya cepat selesai. Kita hormati proses hukum," imbuhnya.
- Advertisement -
Diketahui, S ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dugaan penipuan dan penggelapan. S dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman