RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Dua karyawan SPBU di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan polisi. Pasalnya, kedua karyawan tersebut tertangkap basah menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan wadah jeriken.
Tidak itu saja, polisi juga mengamankan dua pembeli BBM yang menggunakan jeriken. "Benar, dua karyawan dan dua pembeli BBM jenis solar dan pertalite diamankan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, Jumat (1/10).
Keempat pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial, SO (27) warga desa Petala Bumi dan DO (37) warga Pangkalan Kasai. Keduanya merupakan karyawan SPBU yang bertugas sebagai pengisian BBM.
Selanjutnya, dua pembeli yang yang juga warga daerah itu. "Empat pelaku itu diamankan pada Rabu (29/9) sekitar pukul 15.45 WIB dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, sambungnya, dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tangki rakitan yang berisi 500 liter BBM jenis solar. Kemudian lagi satu unit tangki rakitan yang berisi 224 liter BBM solar yang disubsidi.
Tidak itu saja, pihaknya juga mengamankan tujuh jeriken ukuran 32 liter berisikan BBM jenis solar, satu unit mesin pompa air, 53 jeriken ukuran 33 liter berisikan BBM jenis pertalite.
Selanjutnya polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp9.036.000, sebagai uang transaksional petugas SPBU dan pembeli.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Kijang Krista warna biru BM 1751 BL dan satu unit mobil L300 warna hitam BM 8165 BH, digunakan sebagai pengangkut BBM yang sudah dibeli terlebih dahulu.
Modus pelaku tambahnya, setiap pengisian BBM 500 liter jenis solar, maka petugas SPBU mendapat fee sebesar Rp150 ribu. Sedangkan untuk BBM jenis pertalite setiap pembelian 660 liter akan mendapat fee sebesar Rp60 ribu dari pembeli.
"Untuk ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan 6 tahun dengan denda Rp6 miliar," terangnya.(kas)