Jumat, 20 September 2024

Koordinator KontraS Mengadu ke Komnas HAM Setelah Dipolisikan Luhut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengadu ke Komnas HAM terkait sikap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia menduga ada indikasi pelanggaran HAM mengenai kebebasan berekspresi.

Aduan itu dilayangkan Fatia dan salah satu Tim Advokasi #BersihkanIndonesia sekaligus kuasa hukumnya, Andi Muhammad Rezaldy pada Kamis (23/9/2021).

"Kami meminta kepada komisioner Komnas HAM atau Komnas HAM untuk mendalami lebih jauh terkait adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia," kata Andi di kantor Komnas HAM, Kamis (23/9).

Andi menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Luhut yaitu terkait pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, kebebasan itu dijamin oleh negara dan harus dilindungi.

- Advertisement -

Andi menilai apa yang dikatakan oleh Fatia dan pengacara Harris Azhar mempunyai basis argumen yang jelas, yakni riset dari koalisi sipil. Andi dan Fatia lantas menyerahkan hasil riset itu kepada Komnas HAM dalam aduannya itu. Ia berharap, Fatia dapat perlindungan dari Komnas HAM.

Baca Juga:  Kupon Daging

"Kami memang jelas melihat adanya serangan atau laporan yang dilakukan oleh pejabat publik, itu merupakan bagian bentuk ancaman terhadap demokrasi dan HAM," ucapnya.

- Advertisement -

"Oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau pun gugatan, kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan," imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari semua berkas yang telah diberikan pihak Fatia.

Ia menyebut, pembela HAM itu adalah garda depan dalam perlindungan hak asasi manusia. Bahkan, kata dia, PBB juga mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak hak khusus.

"Kita harus melihat apakah dalam kasus ini kerja dari teman teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak," kata dia.

Baca Juga:  Jutaan Anak di Yaman Terancam Kelaparan

"Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan. Tentunya setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM," imbuhnya.

Sebelumnya, Fatia dan Harris dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya. Hal itu adalah buntut dari konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.

Dalam percakapan di video itu disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Luhut menuturkan bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspons. Akhirnya, jalur hukum pun ditempuh. Usai membuat laporan, Luhut berujar bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengadu ke Komnas HAM terkait sikap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia menduga ada indikasi pelanggaran HAM mengenai kebebasan berekspresi.

Aduan itu dilayangkan Fatia dan salah satu Tim Advokasi #BersihkanIndonesia sekaligus kuasa hukumnya, Andi Muhammad Rezaldy pada Kamis (23/9/2021).

"Kami meminta kepada komisioner Komnas HAM atau Komnas HAM untuk mendalami lebih jauh terkait adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia," kata Andi di kantor Komnas HAM, Kamis (23/9).

Andi menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Luhut yaitu terkait pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, kebebasan itu dijamin oleh negara dan harus dilindungi.

Andi menilai apa yang dikatakan oleh Fatia dan pengacara Harris Azhar mempunyai basis argumen yang jelas, yakni riset dari koalisi sipil. Andi dan Fatia lantas menyerahkan hasil riset itu kepada Komnas HAM dalam aduannya itu. Ia berharap, Fatia dapat perlindungan dari Komnas HAM.

Baca Juga:  Kupon Daging

"Kami memang jelas melihat adanya serangan atau laporan yang dilakukan oleh pejabat publik, itu merupakan bagian bentuk ancaman terhadap demokrasi dan HAM," ucapnya.

"Oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau pun gugatan, kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan," imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari semua berkas yang telah diberikan pihak Fatia.

Ia menyebut, pembela HAM itu adalah garda depan dalam perlindungan hak asasi manusia. Bahkan, kata dia, PBB juga mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak hak khusus.

"Kita harus melihat apakah dalam kasus ini kerja dari teman teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak," kata dia.

Baca Juga:  Resmi Menikah Lagi

"Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan. Tentunya setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM," imbuhnya.

Sebelumnya, Fatia dan Harris dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya. Hal itu adalah buntut dari konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.

Dalam percakapan di video itu disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Luhut menuturkan bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspons. Akhirnya, jalur hukum pun ditempuh. Usai membuat laporan, Luhut berujar bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari