Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menteri Keuangan: Obligor BLBI Juga Ditagih Bunga Utang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan piutang yang digelontorkan pemerintah kepada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap dikenakan bunga.

Menurut dia, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyatakan penagihan piutang yang dikeluarkan 20 tahun silam tersebut disertai dengan bunga sesuai dengan praktik pengadilan. Sayangnya, ia tak menyampaikan berapa bunga yang dimaksudkan.

"Pak Jamdatun menyampaikan praktik dalam pengadilan menggunakan suku bunga tertentu. Jadi kita nanti akan menggunakan praktik itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/9).

Ani  menambahkan bahwa bunga harus dikenakan kepada obligor karena bila tidak, pihaknya malah bisa dipidana karena dianggap menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga:  Mitsubishi Pacu Pengembangan Quick Charger untuk Mobil Listrik

"Karena kalau kita tidak melakukan, disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD, red) tadi ya kita dianggap menimbulkan kerugian negara," imbuhnya.

Di sisi lain, Ani menyebut Satgas BLBI bakal mengkaji proposal pembayaran yang diajukan obligor/debitur terkait. Selain niat baik, ia mengatakan pengembalian juga harus berasaskan kredibilitas dan realitas.

"Kita tetap coba menjaga nilai for money sesuai hak tagih negara," pungkasnya.

Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.

Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.

Baca Juga:  AirAsia Indonesia Masih Terbang

Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut. Untuk itu, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan piutang yang digelontorkan pemerintah kepada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap dikenakan bunga.

Menurut dia, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyatakan penagihan piutang yang dikeluarkan 20 tahun silam tersebut disertai dengan bunga sesuai dengan praktik pengadilan. Sayangnya, ia tak menyampaikan berapa bunga yang dimaksudkan.

- Advertisement -

"Pak Jamdatun menyampaikan praktik dalam pengadilan menggunakan suku bunga tertentu. Jadi kita nanti akan menggunakan praktik itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/9).

Ani  menambahkan bahwa bunga harus dikenakan kepada obligor karena bila tidak, pihaknya malah bisa dipidana karena dianggap menyebabkan kerugian negara.

- Advertisement -
Baca Juga:  AirAsia Indonesia Masih Terbang

"Karena kalau kita tidak melakukan, disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD, red) tadi ya kita dianggap menimbulkan kerugian negara," imbuhnya.

Di sisi lain, Ani menyebut Satgas BLBI bakal mengkaji proposal pembayaran yang diajukan obligor/debitur terkait. Selain niat baik, ia mengatakan pengembalian juga harus berasaskan kredibilitas dan realitas.

"Kita tetap coba menjaga nilai for money sesuai hak tagih negara," pungkasnya.

Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.

Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.

Baca Juga:  Stimulus Listrik Berlanjut hingga Akhir Tahun

Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut. Untuk itu, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari