PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Ahad (29/8/2021) menangkap inisial BAT (58) diduga pelaku pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Subhan.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto menegaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT denga Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," ujar Sustyo Irianto, Senin (30/8/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Ahad (29/8/2021) menangkap inisial BAT (58) diduga pelaku pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
- Advertisement -
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Subhan.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto menegaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT denga Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
- Advertisement -
"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," ujar Sustyo Irianto, Senin (30/8/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman