Minggu, 10 November 2024

Tak Ada Pengajuan Formasi untuk Guru PNS

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi kebijakan pemerintah terkait seleksi CPNS 2022. Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, ada Surat Menpan-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 ditujukan kepada para kepala daerah.

Di surat itu secara jelas disebutkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak ada pengajuan formasi untuk guru PNS.

- Advertisement -

"Ini membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Inti surat Menpan-RB adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022," kata Satriwan di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Satriwan, surat Menpan-RB tersebut sedang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah untuk persiapan pengusulan formasi ASN tahun 2022 nanti. P2G mendapatkan bukti dokumen surat Menpan-RB antara lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:  Bupati Turut Menyumbangkan Dana

Surat edaran itu pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK, tidak ada formasi guru PNS. P2G, sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respons dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai surat Menpan-RB tersebut.

- Advertisement -

"Kami cemas dan khawatir sekali, surat Menpan-RB menjadi dasar Pemda tidak mengusulkan formasi guru PNS pada 2022," ujarnya.

Sebenarnya, kata Satriwan, para guru honorer sudah sangat bersabar, sebab selama 2021 pemerintah juga tidak merekrut guru PNS, hanya PPPK. Itu pun tidak sesuai janji yang sudah terlontar.
"Mas Nadiem hanya mampu menampung sekitar 536 ribu formasi yang belum tentu lulus semua, akhirnya janji manis merekrut 1 juta guru PPPK gagal," kritik Satriwan.

Baca Juga:  Berkaca dari Didi Kempot, Kelelahan Bisa Sebabkan Henti Jantung

Dia melanjutkan, keputusan ini sama saja menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Sebab guru PPPK hanya solusi sementara, bukan bersifat long term. Kekurangan guru ASN tidak akan bisa terpenuhi sampai kapan pun, sebab masa kontrak guru PPPK dibatasi 5 tahun saja. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun.

"Jika pengadaan semua guru berstatus PPPK, berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan nasional," tegas Satriwan Salim.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi kebijakan pemerintah terkait seleksi CPNS 2022. Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, ada Surat Menpan-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 ditujukan kepada para kepala daerah.

Di surat itu secara jelas disebutkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak ada pengajuan formasi untuk guru PNS.

- Advertisement -

"Ini membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Inti surat Menpan-RB adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022," kata Satriwan di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Satriwan, surat Menpan-RB tersebut sedang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah untuk persiapan pengusulan formasi ASN tahun 2022 nanti. P2G mendapatkan bukti dokumen surat Menpan-RB antara lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kadis TPH Panen Bersama Padi Gogo

Surat edaran itu pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK, tidak ada formasi guru PNS. P2G, sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respons dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai surat Menpan-RB tersebut.

"Kami cemas dan khawatir sekali, surat Menpan-RB menjadi dasar Pemda tidak mengusulkan formasi guru PNS pada 2022," ujarnya.

Sebenarnya, kata Satriwan, para guru honorer sudah sangat bersabar, sebab selama 2021 pemerintah juga tidak merekrut guru PNS, hanya PPPK. Itu pun tidak sesuai janji yang sudah terlontar.
"Mas Nadiem hanya mampu menampung sekitar 536 ribu formasi yang belum tentu lulus semua, akhirnya janji manis merekrut 1 juta guru PPPK gagal," kritik Satriwan.

Baca Juga:  Warning, Covid-19 dari Meksiko, Lebih Cepat Menular dan Susah Diobati

Dia melanjutkan, keputusan ini sama saja menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Sebab guru PPPK hanya solusi sementara, bukan bersifat long term. Kekurangan guru ASN tidak akan bisa terpenuhi sampai kapan pun, sebab masa kontrak guru PPPK dibatasi 5 tahun saja. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun.

"Jika pengadaan semua guru berstatus PPPK, berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan nasional," tegas Satriwan Salim.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari