Jumat, 18 Oktober 2024

Pungutan Uang Sampah di Pemukiman Dilarang

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan pungutan retribusi sampah di permukiman secara ilegal, membuat Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan larnagan dalam bentuk Instruksi Walikota Nomor 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Wali Kota Pekanbaru H Firdaus STMT menegaskan, terhitung mulai 1 September 2021 Pemko Pekanbaru melarang adanya pungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri khususnya di wilayah pemukiman warga.

- Advertisement -

"Jadi mereka (kelompok masyarakat, red) tidak boleh lagi mengangkut sampah di pemukiman dan membuangnya di luar wilayah pemukiman, serta tidak boleh memungut retribusi sampah di lingkungan. Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah,"katanya.

Lanjut Wako, pemungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri/swadaya itu telah melanggar peraturan berlaku. Di mana menurut undang-undang, yang boleh memungut sampah dan retribusi hanya pemerintah.

"Jadi yang memungut sampah dan retribusi tanpa seizin pemerintah atau ilegal, itu tidak boleh. Mulai 1 September, kami harap sudah bisa tertib," tegasnya.

Sejumlah sanksi menanti bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako Nomor 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. "Ada tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru. Masyarakat juga bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," ungkapnya.

Baca Juga:  Jemaah Haji Riau Dijadwalkan Tiba Jumat Petang

DLHK Ambil Alih Pungutan

- Advertisement -

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Marzuki menyatakan, mulai 1 September 2021 pihaknya akan kembali mengambil alih pemungutan retribusi sampah lingkungan. Di mana saat ini pungutan retribusi masih ditarik oleh pihak lain selain petugas DLHK.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Rabu (18/8) menyebut, saat ini pihaknya mendapat instruksi dari Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi sampah.

"Jadi terhitung 1 September mendatang, pungutan retribusi petugas DLHK yang ambil langsung," kata dia.

Menurutnya, secara teknis pihaknya juga melibatkan pihak kecamatan. Mereka berkoordinasi terkait pungutan retribusi sampah lingkungan. Saat ini pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada pihak kecamatan terkait penarikan retribusi sampah tersebut.

Baca Juga:  JKC Menjajal Mulusnya Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dengan Bersepeda

"Jadi kami diminta sosialisasi jelang 1 September. Retribusi ini tidak boleh dipungut lagi selain dari pemerintah. Pak camat, lurah, dan RW selaku pengawas pemungutan retribusi. Jadi DLHK tidak sendiri, melibatkan camat dan lurah," singkatnya

Ia juga menjelaskan, kalau hingga kini masih ada sekitar 20 persen pengangkutan sampah di pemukiman yang dilakukan secara mandiri. Hal itu telah sesuai dengan hasil evaluasi kami bersama dua operator, yang mana tinggal 20 persen lagi yang mereka tidak masuk ke pemukiman.

Untuk itu, pemerintah kota melalui DLHK berupaya agar seluruh wilayah nanti nya bisa diangkut oleh dua operator angkutan sampah masing-masing PT Samhana Indah (SHI) dan PT. Godang Tua Jaya (GTJ).

"Ini sesuai keputusan wali kota, bahwa mulai 1 September tidak boleh ada pihak lain yang memungut retribusi sampah," tegasnya.(ayi/ali/yls)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan pungutan retribusi sampah di permukiman secara ilegal, membuat Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan larnagan dalam bentuk Instruksi Walikota Nomor 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Wali Kota Pekanbaru H Firdaus STMT menegaskan, terhitung mulai 1 September 2021 Pemko Pekanbaru melarang adanya pungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri khususnya di wilayah pemukiman warga.

"Jadi mereka (kelompok masyarakat, red) tidak boleh lagi mengangkut sampah di pemukiman dan membuangnya di luar wilayah pemukiman, serta tidak boleh memungut retribusi sampah di lingkungan. Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah,"katanya.

Lanjut Wako, pemungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri/swadaya itu telah melanggar peraturan berlaku. Di mana menurut undang-undang, yang boleh memungut sampah dan retribusi hanya pemerintah.

"Jadi yang memungut sampah dan retribusi tanpa seizin pemerintah atau ilegal, itu tidak boleh. Mulai 1 September, kami harap sudah bisa tertib," tegasnya.

Sejumlah sanksi menanti bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako Nomor 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. "Ada tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru. Masyarakat juga bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," ungkapnya.

Baca Juga:  Jemaah Haji Riau Dijadwalkan Tiba Jumat Petang

DLHK Ambil Alih Pungutan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Marzuki menyatakan, mulai 1 September 2021 pihaknya akan kembali mengambil alih pemungutan retribusi sampah lingkungan. Di mana saat ini pungutan retribusi masih ditarik oleh pihak lain selain petugas DLHK.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Rabu (18/8) menyebut, saat ini pihaknya mendapat instruksi dari Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi sampah.

"Jadi terhitung 1 September mendatang, pungutan retribusi petugas DLHK yang ambil langsung," kata dia.

Menurutnya, secara teknis pihaknya juga melibatkan pihak kecamatan. Mereka berkoordinasi terkait pungutan retribusi sampah lingkungan. Saat ini pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada pihak kecamatan terkait penarikan retribusi sampah tersebut.

Baca Juga:  Bantu Saudara Kurang Mampu, IKTD Pekanbaru Bedah Rumah

"Jadi kami diminta sosialisasi jelang 1 September. Retribusi ini tidak boleh dipungut lagi selain dari pemerintah. Pak camat, lurah, dan RW selaku pengawas pemungutan retribusi. Jadi DLHK tidak sendiri, melibatkan camat dan lurah," singkatnya

Ia juga menjelaskan, kalau hingga kini masih ada sekitar 20 persen pengangkutan sampah di pemukiman yang dilakukan secara mandiri. Hal itu telah sesuai dengan hasil evaluasi kami bersama dua operator, yang mana tinggal 20 persen lagi yang mereka tidak masuk ke pemukiman.

Untuk itu, pemerintah kota melalui DLHK berupaya agar seluruh wilayah nanti nya bisa diangkut oleh dua operator angkutan sampah masing-masing PT Samhana Indah (SHI) dan PT. Godang Tua Jaya (GTJ).

"Ini sesuai keputusan wali kota, bahwa mulai 1 September tidak boleh ada pihak lain yang memungut retribusi sampah," tegasnya.(ayi/ali/yls)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari