BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Anggota DPD RI asal Kampar Edwin Pratama Putra SH memperingatkan perusahaan untuk transparan dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) mereka.
Program kepedulian terhidap lingkungan tempat beroperasi itu harus jelas dan diketahui publik. Edwin Pratama berkomentar demikian karena menerima aduan bahwa sulitnya mendapatkan beasiswa dari perusahaan swasta yang ada di Kampar.
Saat berdiskusi dalam sebuah acara resmi pada awal pekan ini, Edwin Pratama juga menerima laporan bahwa hanya ada dua dari ratusan perusahaan di Kampar yang dana CSR-nya dikelola oleh pemerintah. Kendati tidak mempermasalahkan soal pengelolaan dana CSR, namun dirinya menegaskan perusahaan harus terbuka ke publik soal ke mana program CSR tersebut disalurkan.
"Penyaluran program CSR itu harus jelas. Kalau tertutup, bagaimana kalau itu dimanipulasi. Itu mudah saja, karena publik tidak tahu, maka dana CSR ini bisa diaudit, karena perusahaan wajin mengeluarkan itu. Setiap perusahaan harus tahu publik CSR-nya ke mana," tegasnya.
Edwin Pratama menyebutkan, pemerintah daerah silahkan terima investasi yang menurutnya bagus untuk daerah. Tapi kalau investasi ini tidak berdampak bagus bagi daerah, itu sudah bertentangan dengan semangat pembukaan keran investasi.
Dirinya juga menerima aduan bahwa penyaluran CSR di bilang terlalu kecil. Dalam aduan yang sama disebutkan, hanya ada sekitar 36 perusahaan di Kampar yang mengumumkan program dana CSR-nya. (end)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Anggota DPD RI asal Kampar Edwin Pratama Putra SH memperingatkan perusahaan untuk transparan dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) mereka.
Program kepedulian terhidap lingkungan tempat beroperasi itu harus jelas dan diketahui publik. Edwin Pratama berkomentar demikian karena menerima aduan bahwa sulitnya mendapatkan beasiswa dari perusahaan swasta yang ada di Kampar.
- Advertisement -
Saat berdiskusi dalam sebuah acara resmi pada awal pekan ini, Edwin Pratama juga menerima laporan bahwa hanya ada dua dari ratusan perusahaan di Kampar yang dana CSR-nya dikelola oleh pemerintah. Kendati tidak mempermasalahkan soal pengelolaan dana CSR, namun dirinya menegaskan perusahaan harus terbuka ke publik soal ke mana program CSR tersebut disalurkan.
"Penyaluran program CSR itu harus jelas. Kalau tertutup, bagaimana kalau itu dimanipulasi. Itu mudah saja, karena publik tidak tahu, maka dana CSR ini bisa diaudit, karena perusahaan wajin mengeluarkan itu. Setiap perusahaan harus tahu publik CSR-nya ke mana," tegasnya.
- Advertisement -
Edwin Pratama menyebutkan, pemerintah daerah silahkan terima investasi yang menurutnya bagus untuk daerah. Tapi kalau investasi ini tidak berdampak bagus bagi daerah, itu sudah bertentangan dengan semangat pembukaan keran investasi.
Dirinya juga menerima aduan bahwa penyaluran CSR di bilang terlalu kecil. Dalam aduan yang sama disebutkan, hanya ada sekitar 36 perusahaan di Kampar yang mengumumkan program dana CSR-nya. (end)