Jumat, 20 September 2024

JPU Tolak Semua Pembelaan Yan Prana Jaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/7).

Sidang secara virtual dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH), Senin (19/7) lalu, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Pasalnya, PH terdakwa dalam persidangan (pledoi) menyebut Yan Prana Jaya Indra Rasyid tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga:  Pemkab dan IKKS Diskusikan BDT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Hendri Junaidi SH MH menolak semua pembelaan terdakwa Yan Prana Jaya. Dalam persidangan Hendri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa semua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan telah membuktikan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Yan Prana Jaya.

Hendri Junaidi menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa terkait audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, di mana PH mengatakan bahwa audit tersebut bukanlah audit investigatif akan tetapi audit untuk kepentingan tertentu sehingga tidak layak dinyatakan adanya kerugian negara.

- Advertisement -

Jaksa Hendri menanggapi bahwa audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait tidak adanya fakta persidangan yang jelas bahwa berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah diterima oleh terdakwa yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga:  Bantuan Hibah Rp1,7 T Masih Dievaluasi

JPU menanggapi bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan agenda sidang yaitu tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU.

- Advertisement -

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. (dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  –  Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/7).

Sidang secara virtual dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH), Senin (19/7) lalu, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Pasalnya, PH terdakwa dalam persidangan (pledoi) menyebut Yan Prana Jaya Indra Rasyid tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga:  Bantuan Hibah Rp1,7 T Masih Dievaluasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Hendri Junaidi SH MH menolak semua pembelaan terdakwa Yan Prana Jaya. Dalam persidangan Hendri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa semua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan telah membuktikan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Yan Prana Jaya.

Hendri Junaidi menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa terkait audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, di mana PH mengatakan bahwa audit tersebut bukanlah audit investigatif akan tetapi audit untuk kepentingan tertentu sehingga tidak layak dinyatakan adanya kerugian negara.

Jaksa Hendri menanggapi bahwa audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan. Kemudian, terkait tidak adanya fakta persidangan yang jelas bahwa berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah diterima oleh terdakwa yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga:  Kaesang dan Dodo Dievakuasi dan Translokasi

JPU menanggapi bahwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan agenda sidang yaitu tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menerima semua tuntutan yang disampaikan JPU.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. (dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari