PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus lima orang pelaku penjualan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi. Kelima pelaku tertangkap tangan memiliki serta memperjualbelikan satwa maupun bagian tubuh satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Hal itu terungkap dalam sebuah ekspos yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kelima tersangka berasal dari tiga kasus berbeda serta dalam waktu penangkapan berbeda pula. Dimulai dari penangkapan IR dan ER, tersangka kepemilikan sisik trenggiling pada 21 Juni 2021 lalu. Keduanya diringkus aparat di di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dalam proses penangkapan, sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku atas nama IR selaku pemilik sisik hewan trenggiling yang akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kombes Sunarto.
Lebih jauh dikatakan Kabid humas, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4-5 juta/kg. Dari hasil penangkapan tersebut, jumlah berat sisik yang diamankan mencapai 15 Kg. Beberapa hari sebelumnya, lanjut Sunarto, Polisi juga berhasil mengamankan seorang penjual sisik trenggiling berinisial RU.
“RU diamankan di Jalan Imam Munandar pada 2 Juni. Kami juga mendalami apakah tersangka RU ada hubungan dengan dua tersangka yang ditangkap di Inhu,” ujar Sunarto..
Masih dalam ekspos, Kombes Sunarto juga memaparkan mengenai penangkapan tersangka penyelundup bagian tubuh satwa dilindungi berupa paruh burung enggang serta kuku harimau.
Tersangka bernama AH, ditangkap pada 2 Juli 2021 lalu di sebuah SPBU di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Rencananya, AH akan menjual paruh burung langka tersebut dengan harga Rp15 juta.
“Paruh burung enggang atau rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp1.100.000, dan akan di jual kembali menjadi Rp15 juta. Dari hasil penangkapan, ditemukkan 5 paruh burung dan satu kuku harimau,” paparnya.
Selanjutnya, pada hari Senin (12/7/2021), polisi menangkap dua orang tersangka atas kepemilikan hewan dilindungi di sebuah parkiran RS Swasra di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Keduanya, KIS dan RAD kedapatan membawa 8 ekor kukang yang didapat dari hutan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
“Satwa kukang tersebut berasal dari hutan yang ada di Tanah Datar. Rencananya tersangka akan menjual dengan harga Rp2.500.000/ekor. Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukkan 8 ekor kukang dalam keadaan hidup yang diletakkan di dalam 2 kotak kardus yang masing-masing kardus berisikan 4 ekor kukang,” pungkas Kombes Sunarto.
Ia menambahkan, para tersangka di jerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana. Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun