JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12 menyampaikan sejumlah permintaan maaf atas polemik keberadaan obatnya terkait Covid-19.
Salah satunya, permintaan maaf disampaikan kepada BPOM dan masyarakat luas atas informasi berlebihan atas khasiat penyembuhan covid.
"PT Harsen Laboratories menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan (overclaim) tentang produk Ivermax12 yang kami produksi dan distribusikan. Kami klarifikasi di sini bahwa izin edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter," kata Haryoseno, Ahad (18/7/2021).
Permintaan maaf disampaikan PT Harsen melalui Presiden Direktur Haryoseno lewat iklan pengumuman di sebuah media nasional. Haryoseno mengakui, atas klaim berlebihan sejumlah perwakilan perusahaannya di sejumlah media massa, mengakibatkan banyak masyarakat membeli obatnya secara berlebih dan tanpa resep dokter.
"Di berbagai media masa Sdr Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," tuturnya.
Haryoseno juga mengakui pernyataan-pernyataan ketiganya di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM.
Melalui pernyataan permintaan maaf tersebut, PT Harsen juga memastikan akan menjalankan rekomendasi dan sanksi yang diberikan BPOM. Poin ini menindaklanjuti hasil inspeksi BPOM di salah satu fasilitas produksi Ivermectin, beberapa waktu lalu.
"BPOM RI telah memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12," ujar Haryoseno.
Diketahui sebelumnya, awal Juni lalu, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan penggunaan bahan baku Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19 oleh PT Harsen tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Penny bahkan menilai proses distribusi obat dengan nama dagang Ivermax12 juga bermasalah.
"Aspek yang tidak memenuhi adalah penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," ucap Penny melalui konferensi video, Jumat (2/7).
Pertama, kemasan yang dipakai untuk obat tersebut tidak siap edar. Kedua, distribusinya tidak melalui jalur distribusi resmi. Terakhir, Penny juga mengatakan, PT Harsen tidak mencantumkan masa kedaluwarsa sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPOM.
PT Harsen Laboratories sebelumnya menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo, menyebut BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectin dan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6).
"BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari covid. Sebagai lembaga negara, BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan melucuti senjata rakyat melawan covid," kata Riyo dalam keterangan tertulis.
Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19. Dia memberi contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus beberapa waktu terakhir.
Permintaan maaf PT Harsen melalui Presiden Direktur Haryoseno lewat iklan pengumuman tersebut telah menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Riyo dan tiga petinggi PT Harsen sudah terklarifikasi ketidakbenarannya.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun