JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegiat media sosial Adam Deni mengaku tak akan mencabut laporan kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Hal itu dikatakannya usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dibuatnya pada Rabu (14/7/2021).
Dalam pemeriksaan itu, Adam diberikan 11 pertanyaan oleh penyidik dan diminta untuk merinci awal mula kejadian serta bukti-bukti perkara.
"Saya tidak akan cabut laporan dan saya akan jalani proses ini sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pihak kepolisian," kata Adam kepada wartawan.
Dirinya tak akan membuka komunikasi lagi dengan Jerinx terkait dengan permasalahan ini. Pasalnya, kata dia, mediasi awal yang coba dilakukan telah ditolak oleh penabuh drum band Superman is Dead (SID) itu.
Kala itu, Adam mengaku bahwa Jerinx menantangnya terkait dengan laporan yang hendak dibuatnya tersebut.
Selama pemeriksaan, Adam mengaku telah memberikan bukti-bukti rekaman dan riwayat percakapannya dengan Jerinx di dunia maya. Dia merasa siap jika harus dihadapkan dengan Jerinx oleh penyidik selama pemeriksaan.
"Siap dong (dikonfrontasi dengan Jerinx, red) karena kalau kata penyidik kan dari terlapor dan pelapor," ucapnya.
Sebelumnya, Adam Deni berkomentar di akun Instagram milik Jerinx. Dirinya lantas mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.
"Kemudian enggak tahu kenapa terlapor (Jerinx, red) menghubungi korban melalui telepon, kemudian menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (12/7/2021).
Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan menggunakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun