PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Tim Bono Samapta, kembali menggelar penertiban di salah satu hotel yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke beberapa kamar hotel yang dicurigai melakukan kegiatan prostitusi.
Benar saja, setelah di periksa, tim yang di pimpin Ipda Toriq Akbar mendapati 6 pasangan di luar pernikahan. Bahkan pihaknya juga turut mengamankan beberapa alat kontrasepsi, 2 papan pil KB, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil praktik prostitusi dalam jaringan (daring).
Ipda Toriq saat dikonfirmasi Sabtu (10/7/2021) siang menuturkan kegiatan dilangsungkan pada dinihari hingga berakhir pada pukul 4.00 WIB. Ia mengatakan, kedatangan polisi ke hotel tersebut karena ditengarai adanya kegiatan terlarang, seperti prostitusi.
"Kita mengamankan 12 orang di luar nikah, 6 alat kontrasepsi, 2 papan pil KB, 12 unit handphone, 12 lembar KTP, dan uang tunai Rp200 ribu," terang Ipda Toriq.
Khusus uang yang diamankan, pihaknya menduga merupakan hasil transaksi prostitusi daring. Maka dari itu, demi terwujudnya kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Toriq memastikan bakal terus menggelar kegiatan serupa.
"Apalagi saat ini tengah ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kota Pekanbaru, untuk mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
"Maka, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan hotel-hotel sebagai tempat seks bebas dan prostitusi," sambungnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi