PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim untuk penertiban tiang reklame ilegal. Ini karena sejumlah tiang reklame ilegal masih berdiri di beberapa sudut kota dan keberadaannya juga tidak sesuai aturan.
Tim yang dibentuk ini terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DLHK, DPM-PTSP, Dishub, dan BPKAD. Tim ini diketuai Bapenda Kota Pekanbaru. "Kita sudah bentuk tim untuk melakukan penertiban tiang reklame ilegal. Saat ini tim masih menginventarisir tiang dan reklame ilegal," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (6/7).
Menurutnya, tim tengah menginventarisir mana tiang yang memiliki izin, dan yang tidak mengantongi izin. Kemudian mana saja tiang berizin dan bayar pajak.
"Mana saja tiang berizin tidak bayar pajak. Jadi kita mengkategorikan dulu. Mana tiang berizin tak bayar pajak, dan tiang tak berizin tak bayar pajak. Jadi yang tak berizin dan tak bayar pajak, ini yang kita bersihkan dulu," jelasnya.
Kemudian yang berizin tidak bayar pajak, tim akan menagih pajaknya. Lalu yang tidak berizin tapi bayar pajak, tim meminta pengelola untuk mengurus izin mereka.
"Sudah (di data, red). Kami harusnya mau rapatkan itu. Dalam bulan ini kami akan bereskan," terangnya.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan inventarisasi, tim akan segera lakukan pemotongan terhadap tiang yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.
"Sekarang masih tahap inventarisasi, begitu jadi nanti kami SK-kan, ini yang mau kami tebang. Inventarisasi sudah selesai, tinggal rapat untuk di SK-kan," pungkasnya.
Beberapa tiang reklame ilegal ini berdiri di atas trotoar, seperti di Jalan Riau, Jalan Jenderal Sudirman dan juga di depan pos gurindam di sekitar Gramedia.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame bagian kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan, bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.(lim)
Laporan M ALI NURMAN, Kota

