Jumat, 20 September 2024

Kejaksaan Potensial Tidak Ajukan Kasasi Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kendati banyak desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas putusan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, masih ada potensi Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Hal itu dikarenakan masih ada waktu selama 14 hari setelah salinan putusan banding diterima Kejari Jakarta Pusat Senin (21/6).  "Masih ada waktu," paparnya.

Karena itu, tim Kejari Jakarta Pusat akan mempelajari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Tentunya, akan berdasar tuntutan dan memori banding JPI.

Baca Juga:  Dewan Dukung Event Tour de Siak ke Tingkat Provinsi

"Kami pelajari mengacu ke keduanya," paparnya, kemarin.

- Advertisement -

Pada bagian lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menuturkan, dalam konteks proses peradilan, putusan pengadilan negeri dengan hukuman sepuluh tahun penjara untuk Jaksa Pinangki harusnya diapresiasi. Namun begitu, putusan Pengadilan Tinggi dengan empat tahun penjara juga harus dihormati.  "Perbedaan putusan itu wajar terjadi, walau publik memiliki catatan untuk putusan Pengadilan Tinggi," terangnya.

Terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak. Terdakwa banding karena dianggap kurang putusannya dan jaksa juga bisa mengambil jalan yang sama.  "Tapi bila dilihat benang merahnya, putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan di tingkat sebelumnya, empat tahun penjara," ujarnya.

- Advertisement -

Karena itu, dalam putusan ini perlu melihat secara utuh. Dia mengatakan, putusan banding tersebut sesuai dengan tuntutan. Apalagi, dalam standar pedoman kapan dilakukan banding dan kasasi itu saat hukuman kurang dari 2/3 tuntutan.

Baca Juga:  Presiden Terima 3 Nama Bakal Calon Hakim MK

"Dalam hal ini tuntutannya sudah dipenuhi, tidak kurang. Berbeda kalau tuntutannya tidak dipenuhi atau kurang dari 2/3," jelasnya.

Dia menjelaskan,  ada juga pandangan publik khawatir terhadap adanya sesuatu. Padahal, peradilan ini tidak dikuasai hanya oleh jaksa. Jaksa hanya penuntutan, ada hakim juga dalam peradilan tersebut.

"Ini untuk menghindari intervensi atau pengaruh mempengaruhi. Telah ada check and balance," jelasnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak merespons saat dihubungi oleh Jawa Pos (JPG). pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.(idr/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kendati banyak desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas putusan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, masih ada potensi Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Hal itu dikarenakan masih ada waktu selama 14 hari setelah salinan putusan banding diterima Kejari Jakarta Pusat Senin (21/6).  "Masih ada waktu," paparnya.

Karena itu, tim Kejari Jakarta Pusat akan mempelajari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Tentunya, akan berdasar tuntutan dan memori banding JPI.

Baca Juga:  Menag Lukman Hakim Suka Intervensi Pengisian Pejabat, Itu Keluhan Saksi

"Kami pelajari mengacu ke keduanya," paparnya, kemarin.

Pada bagian lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menuturkan, dalam konteks proses peradilan, putusan pengadilan negeri dengan hukuman sepuluh tahun penjara untuk Jaksa Pinangki harusnya diapresiasi. Namun begitu, putusan Pengadilan Tinggi dengan empat tahun penjara juga harus dihormati.  "Perbedaan putusan itu wajar terjadi, walau publik memiliki catatan untuk putusan Pengadilan Tinggi," terangnya.

Terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak. Terdakwa banding karena dianggap kurang putusannya dan jaksa juga bisa mengambil jalan yang sama.  "Tapi bila dilihat benang merahnya, putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan di tingkat sebelumnya, empat tahun penjara," ujarnya.

Karena itu, dalam putusan ini perlu melihat secara utuh. Dia mengatakan, putusan banding tersebut sesuai dengan tuntutan. Apalagi, dalam standar pedoman kapan dilakukan banding dan kasasi itu saat hukuman kurang dari 2/3 tuntutan.

Baca Juga:  Dewan Ingatkan Pemkab Bangun Sinergi Bersama Pemprov

"Dalam hal ini tuntutannya sudah dipenuhi, tidak kurang. Berbeda kalau tuntutannya tidak dipenuhi atau kurang dari 2/3," jelasnya.

Dia menjelaskan,  ada juga pandangan publik khawatir terhadap adanya sesuatu. Padahal, peradilan ini tidak dikuasai hanya oleh jaksa. Jaksa hanya penuntutan, ada hakim juga dalam peradilan tersebut.

"Ini untuk menghindari intervensi atau pengaruh mempengaruhi. Telah ada check and balance," jelasnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak merespons saat dihubungi oleh Jawa Pos (JPG). pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.(idr/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari