Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Kepala BPKAD Non-aktif Laporkan Kajari Kuansing ke Kejati

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala BPKAD Kuansing non-aktif, Hendra AP MSi, memilih melaporkan adanya dugaan pemerasan oknum Kajari Kuansing kepadanya senilai Rp3 miliar atas kasus yang dihadapinya.

Hendra AP, melalui pengacaranya,  Rizki Poliang SH MH,  melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tersebut  ke Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).

"Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati. Karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata kata Rizki.

Menanggapi dua laporan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH, saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (18/6/2021) membantahnya. Menurut Hadiman, laporan Andi Putra dan Hendra AP dianggapnya sebagai sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakternya sebagai Kajari Kuansing.

Baca Juga:  Golkar Usulkan Putra BJ Habibie Jadi Menteri Jokowi

"Bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang saya minta sudah diterima. Namun, secara akal sehat, tidak mungkin kasus 6 kegiatan setdakab tahun 2017 yang sudah lama kok baru muncul pemerasan. Begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah bergulir di persidangan, kok sekarang baru dikatakan pemerasan," kata Hadiman.

Terkait laporan Hendra AP,  Hadiman juga membantahnya. 

"Itu tidak benar. Kok saya dituding melakukan pemerasan Rp3 miliar. Orangnya saja nggak pernah ketemu sama saya, kok katanya ada pemerasan. Kasusnya masih berjalan. Kalau Hendra AP melaporkan saya seperti itu, bagi saya merupakan kepanikanya karena sebentar lagi hasil audit dari BPKP kasus SPJ fiktif akan keluar dan kami akan menetapkan tersangkanya kembali," kata Hadiman mengakhiri.

Baca Juga:  Kerja Sama Strategis Bangun Tiga Jembatan

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala BPKAD Kuansing non-aktif, Hendra AP MSi, memilih melaporkan adanya dugaan pemerasan oknum Kajari Kuansing kepadanya senilai Rp3 miliar atas kasus yang dihadapinya.

Hendra AP, melalui pengacaranya,  Rizki Poliang SH MH,  melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tersebut  ke Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).

"Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati. Karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata kata Rizki.

Menanggapi dua laporan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH, saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (18/6/2021) membantahnya. Menurut Hadiman, laporan Andi Putra dan Hendra AP dianggapnya sebagai sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakternya sebagai Kajari Kuansing.

Baca Juga:  Adik Ayu Azhari Terancam 20 Tahun Penjara

"Bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang saya minta sudah diterima. Namun, secara akal sehat, tidak mungkin kasus 6 kegiatan setdakab tahun 2017 yang sudah lama kok baru muncul pemerasan. Begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah bergulir di persidangan, kok sekarang baru dikatakan pemerasan," kata Hadiman.

- Advertisement -

Terkait laporan Hendra AP,  Hadiman juga membantahnya. 

"Itu tidak benar. Kok saya dituding melakukan pemerasan Rp3 miliar. Orangnya saja nggak pernah ketemu sama saya, kok katanya ada pemerasan. Kasusnya masih berjalan. Kalau Hendra AP melaporkan saya seperti itu, bagi saya merupakan kepanikanya karena sebentar lagi hasil audit dari BPKP kasus SPJ fiktif akan keluar dan kami akan menetapkan tersangkanya kembali," kata Hadiman mengakhiri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Apical Group Berkolaborasi dengan Politeknik LPP Yogyakarta

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala BPKAD Kuansing non-aktif, Hendra AP MSi, memilih melaporkan adanya dugaan pemerasan oknum Kajari Kuansing kepadanya senilai Rp3 miliar atas kasus yang dihadapinya.

Hendra AP, melalui pengacaranya,  Rizki Poliang SH MH,  melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tersebut  ke Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).

"Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati. Karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata kata Rizki.

Menanggapi dua laporan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH, saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (18/6/2021) membantahnya. Menurut Hadiman, laporan Andi Putra dan Hendra AP dianggapnya sebagai sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakternya sebagai Kajari Kuansing.

Baca Juga:  DPR Minta BPK Audit Investigasi Duit Covid-19

"Bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang saya minta sudah diterima. Namun, secara akal sehat, tidak mungkin kasus 6 kegiatan setdakab tahun 2017 yang sudah lama kok baru muncul pemerasan. Begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah bergulir di persidangan, kok sekarang baru dikatakan pemerasan," kata Hadiman.

Terkait laporan Hendra AP,  Hadiman juga membantahnya. 

"Itu tidak benar. Kok saya dituding melakukan pemerasan Rp3 miliar. Orangnya saja nggak pernah ketemu sama saya, kok katanya ada pemerasan. Kasusnya masih berjalan. Kalau Hendra AP melaporkan saya seperti itu, bagi saya merupakan kepanikanya karena sebentar lagi hasil audit dari BPKP kasus SPJ fiktif akan keluar dan kami akan menetapkan tersangkanya kembali," kata Hadiman mengakhiri.

Baca Juga:  Naik Tipis, Guspian Masih Peringkat Empat

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari