- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) – Kesungguhan Pemkab Siak agar angka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 melandai atau menjadi nihil, dimulai dari vaksinasi terhadap ASN dan warga yang rentan, termasuk lansia.
Dalam beberapa hari terakhir, setiap hari minimal 200 ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Siak wajib menjalani vaksinasi.
- Advertisement -
Demikian dikatakan Juru Bicara Covid-19 Budhi Yuwono. Lebih jauh dijelaskannya, hal ini upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kalangan pegawai. Meski wajib prokes saat masuk kantor, namun ada saja yang terkonfirmasi positif, dan tentunya harus disikapi salah satunya dengan cara memberikan vaksin.
“Kami dari Satgas Covid-19, meminta kepala OPD dan Kabid untuk menurunkan pegawainya melakukan vaksinasi. Vaksinasi ini bukan saja hanya menyelamatkan para pegawai saja tapi juga keluarga, rekan dan tetangganya,” jelas Budhi.
Sedemikian pentingnya vaksin dilakukan untuk para pegawai, sehingga Satgas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan mewajibkan. Dengan diwajibkan, diharapkan para pegawai sadar, bahwa vaksinasi ini memiliki tujuan yang baik.
- Advertisement -
“Atas dasar itu pula, kami menerapkan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan ada sanksi pidananya bagi yang enggan divaksin tanpa dasar dan alasan sesuai anjuran dokter,” terang Budhi.
Sesuai Pasal 14 UU Nomor 4/1984, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Mari sama-sama mematuhi prokes jika tidak ingin dipidana dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tegas Kapolres Siak AKBP Gunar.(ifr)
(RIAUPOS.CO) – Kesungguhan Pemkab Siak agar angka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 melandai atau menjadi nihil, dimulai dari vaksinasi terhadap ASN dan warga yang rentan, termasuk lansia.
Dalam beberapa hari terakhir, setiap hari minimal 200 ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Siak wajib menjalani vaksinasi.
- Advertisement -
Demikian dikatakan Juru Bicara Covid-19 Budhi Yuwono. Lebih jauh dijelaskannya, hal ini upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kalangan pegawai. Meski wajib prokes saat masuk kantor, namun ada saja yang terkonfirmasi positif, dan tentunya harus disikapi salah satunya dengan cara memberikan vaksin.
“Kami dari Satgas Covid-19, meminta kepala OPD dan Kabid untuk menurunkan pegawainya melakukan vaksinasi. Vaksinasi ini bukan saja hanya menyelamatkan para pegawai saja tapi juga keluarga, rekan dan tetangganya,” jelas Budhi.
- Advertisement -
Sedemikian pentingnya vaksin dilakukan untuk para pegawai, sehingga Satgas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan mewajibkan. Dengan diwajibkan, diharapkan para pegawai sadar, bahwa vaksinasi ini memiliki tujuan yang baik.
“Atas dasar itu pula, kami menerapkan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan ada sanksi pidananya bagi yang enggan divaksin tanpa dasar dan alasan sesuai anjuran dokter,” terang Budhi.
Sesuai Pasal 14 UU Nomor 4/1984, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Mari sama-sama mematuhi prokes jika tidak ingin dipidana dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tegas Kapolres Siak AKBP Gunar.(ifr)