PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pelaku usaha kecil bernama Upik sudah puluhan tahun bertungkus-lumus di usaha kecil miliknya. Mulai dari berkedai harian hingga merambah ke pasar kaget. Ikut berpindah-pindah tempat jualan sesuai jadwal pasar kaget yang ada di Pekanbaru.
Saat ditemuai Riau Pos di sebuah pasar Ramadan belum lama ini, dia mengaku belum mendapat informasi soal bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro tersebut. "Ya, saya belum dapat info itu tetapi biasanya kalau urusan dengan pemerintah banyak persyaratannya," ujarnya di sela-sela melayani pembeli.
Apalagi setelah diberitahu soal penerima bantuan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
"Kami usaha kecil sekali Pak, tak tahu soal itu," ujarnya.
Saat ditanya apakah ia sudah mendaftar tahun lalu ke Diskop? Upik mengatakan belum.
Menurutnya kalau pemerintah mau serius membantu mereka hendaknya membuka akses pelayanan keliling untuk mendata. Sebab mereka hanya pelaku usaha kecil yang bertahan hidup. Selain itu, menurutnya berikan saja akses pinjaman modal dengan bunga rendah.
"Di pasar banyak rentenir yang menawarkan akses modal dengan bunga harian. Paling kami ke situlah pinjamnya yang tidak pakai ribet," ujarnya lagi.
Apalagi, lanjutnya, registrasi zaman sekarang ini sudah serba online.
"Pedagang kecil macam kami ini banyak yang belum punya smartphone sehingga selalu ketinggalan akses dan informasi," ujarnya lagi.
Menurutnya ke depan pemerintah lewat Diskop diharapkan dapat jemput bola ke lapangan sehingga benar-benar bisa menyentuh pengusaha mikro di lapangan.
Bantu Usaha Mikro Rp1,2 Juta
Kabar gembira dirilis oleh Dinas Koperasi Kota Pekanbaru. Pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan Rp1,2 juta. Untuk itu pelaku UMKM yang pernah mendaftar pada 2020 agar melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi. Kemenkop UKM pada 2021 akan menyalurkan program bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, bantuan sebesar Rp1.200.000 itu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, penyaluran bantuan itu berdasarkan surat resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Nomor 518/INDAGKOP.UKM/6.3/318 mengenai Penyaluran Program (BPUM) Tahun 2021 kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Persyaratannya adalah warga negara Indonesia, memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," ujarnya, Senin (19/4).
Dia meminta pelaku UMKM yang pernah mendaftar pada 2020 agar melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi. Begitu pula, bagi yang pernah mendaftar secara manual agar melakukan pendaftaran ulang secara online. Dia juga mengimbau pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru agar segera mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id.
Kepada pelaku UMKM agar sesegera mungkin mendaftarkan usahanya melalui aplikasi tersebut serta dapat mengisi data dengan lengkap dan benar tentunya disertakan nomor handphone yang aktif. Melalui nomor HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI. Idrus berharap camat, lurah, dan RT/RW se-Kota Pekanbaru mengingatkan warganya yang menjadi pelaku UMKM tentang bantuan tersebut.
Sejak tahun 2019 Diskop UMKM Kota Pekanbaru, lebih memfokuskan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro. Menurut Idrus, sebagian besar dari pelaku usaha mikro tersebut masih sangat memerlukan bantuan dari pemerintah untuk memajukan usahanya.
"Usaha kecil dan menengah, itu sudah agak mapanlah. Jadi kita fokus ke usaha mikro dulu," ujar Idrus.
Di samping sudah dinilai lebih mapan, Idrus menyebut untuk pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah merupakan tanggung jawab dari pemerintah provinsi dan pusat. (fiz)