Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Indonesia Kembali Tangkap Enam Kapal Ikan Asing Tanpa Izin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA). Keenam kapal itu terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina di dua lokasi perairan yang berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan nakhoda Capt Priyo Kurniawan.

Kemudian KP Orca 03 dengan Nakhoda Capt M Ma'ruf, dan KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga:  Diduga Makan Suap, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ajukan Praperadilan

''Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara satu kapal lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,'' tutur Agus Suherman.

''Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan,'' tambah Agus.

Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIT.

Baca Juga:  AMSI Rumuskan Indikator Trust Digital Media

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

''Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,'' ungkap Agus.(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap enam kapal perikanan asing (KIA). Keenam kapal itu terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina di dua lokasi perairan yang berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan nakhoda Capt Priyo Kurniawan.

- Advertisement -

Kemudian KP Orca 03 dengan Nakhoda Capt M Ma'ruf, dan KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga:  AMSI Rumuskan Indikator Trust Digital Media

''Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara satu kapal lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,'' tutur Agus Suherman.

- Advertisement -

''Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan,'' tambah Agus.

Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIT.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Yakin Polri Bisa Ungkap Aktor Intelektulanya

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

''Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,'' ungkap Agus.(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari