Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terkendala Data Kependudukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau tahun ini berencana akan mulai menerapkan pajak progresif. Namun rencana tersebut masih urung bisa terlaksana karena masih terkendala pada data kependudukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Riau Herman mengatakan, pihaknya memang menargetkan pajak progresif bisa diterapkan tahun ini juga. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Targetnya memang tahun ini, tapi sampai sekarang masih terkendala pengintegrasian data kependudukan. Sehingga belum bisa diterapkan,"katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, data kependudukan untuk penerapan pajak progresif menjadi penting. Karena nantinya setiap ada pembelian kendaraan baru, maka akan dicek data kependudukannya.

"Saat dicek itu akan terlihat mobil yang dibeli itu mobil keberapa, jika merupakan mobil kedua atau ketiga. Maka otomatis akan dikenakan pajak progresif,"ujarnya.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan

Untuk mengintegrasikan data kependudukan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri. Namun karena saat ini tim ti sedang sibuk dengan kegiatan Kapolri, maka belum bisa datang ke Riau.

"Kami sudah minta bantuan tim IT Mabes Polri, tapi karena masih sibuk dengan kegiatan Kapolri. Jadi belum bisa datang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini masalah integrasi data kependudukan ini bisa tuntas dan pajak progresif segera diterapkan,"harapnya.

Dijelaskan Herman, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen. Jika pajak progresif sudah diterapkan, nantinya walaupun nama pemilik kendaraan berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, maka kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kedua dikenakan pajak 2 persen dan ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis,"kata Herman.

Baca Juga:  Belanja Pegawai Rp2,09 T, Bansos Rp10,62 M

Lebih lanjut dikatakannya, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama jika tidak mau terkena pajak progresif.(sol)   

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau tahun ini berencana akan mulai menerapkan pajak progresif. Namun rencana tersebut masih urung bisa terlaksana karena masih terkendala pada data kependudukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Riau Herman mengatakan, pihaknya memang menargetkan pajak progresif bisa diterapkan tahun ini juga. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

- Advertisement -

"Targetnya memang tahun ini, tapi sampai sekarang masih terkendala pengintegrasian data kependudukan. Sehingga belum bisa diterapkan,"katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, data kependudukan untuk penerapan pajak progresif menjadi penting. Karena nantinya setiap ada pembelian kendaraan baru, maka akan dicek data kependudukannya.

- Advertisement -

"Saat dicek itu akan terlihat mobil yang dibeli itu mobil keberapa, jika merupakan mobil kedua atau ketiga. Maka otomatis akan dikenakan pajak progresif,"ujarnya.

Baca Juga:  Persiapan Milad Ke-54 Inhil Dimatangkan

Untuk mengintegrasikan data kependudukan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri. Namun karena saat ini tim ti sedang sibuk dengan kegiatan Kapolri, maka belum bisa datang ke Riau.

"Kami sudah minta bantuan tim IT Mabes Polri, tapi karena masih sibuk dengan kegiatan Kapolri. Jadi belum bisa datang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini masalah integrasi data kependudukan ini bisa tuntas dan pajak progresif segera diterapkan,"harapnya.

Dijelaskan Herman, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen. Jika pajak progresif sudah diterapkan, nantinya walaupun nama pemilik kendaraan berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, maka kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kedua dikenakan pajak 2 persen dan ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis,"kata Herman.

Baca Juga:  AKP Hendrik Jabat Kapolsek Sukajadi, Pekanbaru

Lebih lanjut dikatakannya, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama jika tidak mau terkena pajak progresif.(sol)   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari