Rabu, 14 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Pekan Kedua Mei, Kapal Meranti Tujuan Kepri Dilarang Beroperasi 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) –  Larangan mudik perayaan Idul Fitri di Kepulauan Meranti secara resmi mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Bertepatan tanggal tersebut, seluruh armada laut atar provinsi dilarang beroperasi. 

Demikian informasi yang diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Ahad  (18/4/2021) siang. 

Menurutnya, petunjuk teknis kebijakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran oleh Satgas Covid-19 tempo hari. 

"Bertepatan hari itu setiap kapal antar atau lintas provinsi dilarang beroperasi. Kalau trayek dalam provinsi tetap jalan seperti biasa, hanya saja dibatasi dengan regulasi yang diperketat," ungkapnya.

Menurut Suharto, pihaknya tetap berpedoman pada larangan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik Lebarang tahun ini.

Laporan: Wira Sapiutra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) –  Larangan mudik perayaan Idul Fitri di Kepulauan Meranti secara resmi mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Bertepatan tanggal tersebut, seluruh armada laut atar provinsi dilarang beroperasi. 

Demikian informasi yang diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Ahad  (18/4/2021) siang. 

Menurutnya, petunjuk teknis kebijakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran oleh Satgas Covid-19 tempo hari. 

"Bertepatan hari itu setiap kapal antar atau lintas provinsi dilarang beroperasi. Kalau trayek dalam provinsi tetap jalan seperti biasa, hanya saja dibatasi dengan regulasi yang diperketat," ungkapnya.

Menurut Suharto, pihaknya tetap berpedoman pada larangan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik Lebarang tahun ini.

- Advertisement -

Laporan: Wira Sapiutra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) –  Larangan mudik perayaan Idul Fitri di Kepulauan Meranti secara resmi mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Bertepatan tanggal tersebut, seluruh armada laut atar provinsi dilarang beroperasi. 

Demikian informasi yang diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Ahad  (18/4/2021) siang. 

Menurutnya, petunjuk teknis kebijakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran oleh Satgas Covid-19 tempo hari. 

"Bertepatan hari itu setiap kapal antar atau lintas provinsi dilarang beroperasi. Kalau trayek dalam provinsi tetap jalan seperti biasa, hanya saja dibatasi dengan regulasi yang diperketat," ungkapnya.

Menurut Suharto, pihaknya tetap berpedoman pada larangan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik Lebarang tahun ini.

Laporan: Wira Sapiutra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari