JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menyerahkan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada sejumlah persyaratan yang harus disertakan sebelum hasil KLB itu diajukan ke pemerintah.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun menjelaskan, masih ada bagian dokumen yang perlu dilengkapi. Salah satunya dokumentasi yang menunjukkan berlangsungnya KLB, yang disebut berdurasi hanya 40 menit itu. "Dokumen sedang berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya kemarin (11/3).
Selain itu, Jhoni mengisyaratkan belum tuntasnya penyusunan kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB. Dia menyebutkan, belum ada yang mengisi posisi bendahara umum. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin pun tidak disebutkan sebagai salah satu pengurus versi KLB Deli Serdang. "Bukan (Nazaruddin, Red)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jhoni menceritakan bagaimana hasil Kongres Partai Demokrat 2020 diatur sedemikian rupa sehingga berakhir aklamasi. Pihaknya berniat melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pemalsuan susunan kepengurusan dan AD/ART. Dia juga mengklaim bahwa KLB telah mengembalikan status 200 ketua DPC yang dipecat kubu AHY.
"Ayolah bergabung menjadi kader-kader sejati. Kita berada di garis yang benar, Demokrat yang demokratis. Ketua umum (Moeldoko) mengatakan, inilah saatnya kita menjemput yang tertinggal dan mengumpulkan yang berserakan ke rumah besar Partai Demokrat," tegasnya.
Isu pemecatan itu langsung dibantah. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY Herzaky Mahendra Putra menandaskan, tidak ada pemecatan 200 ketua DPC Demokrat. Berdasar laporan, hanya 32 ketua DPC yang turut serta di KLB Deli Serdang. Mereka pun tidak langsung dipecat sebagai kader, hanya diberhentikan dari kepengurusan.
Herzaky juga menyayangkan pernyataan yang menyebut AD/ART Demokrat hasil kongres 2020 tidak sah dan melanggar hukum. Dia memastikan bahwa AD/ART itu telah mendapat persetujuan dari negara. "Kalau mereka bilang kepengurusan dan AD/ART 2020 itu cacat, berarti mereka menghina dan menganggap menteri hukum dan HAM itu tidak cakap," cetusnya.
Dalam keputusan Menkum HAM, ungkap Herzaky, terdapat pertimbangan-pertimbangan. Seluruh pertimbangan itu telah menyatakan bahwa AD/ART dan kepengurusan Demokrat yang dipimpin AHY telah memenuhi ketentuan UU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi