Jumat, 20 September 2024

Rohil Diingatkan Segera Bahas APBD 2021

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau mengaku sudah dua kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) untuk segera membahas APBD 2021. Pasalnya APBD Rohil hingga saat ini belum disahkan.

Kepala BPKAD Riau, Indra SE mengatakan, surat peringatan tersebut dikirimkan karena APBD Rohil 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Untuk itu, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengingatkan agar Pemkab Rohil segera melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.

“Kami sudah dua kali mengingatkan Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil,” kata Indra.

Dijelaskan Indra, surat pertama sudah pihaknya sampaikan pada 8 Desember 2020 lalu. Kemudian surat kedua kembali dikirimkan pada 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021.

- Advertisement -
Baca Juga:  Feni Rose Nikahkan Putrinya Tanpa Sebar Undangan

“Bahkan kami juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait persoalan ini,” ujarnya.

Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.

- Advertisement -

“Saran kami, ikuti saja mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas,” ujarnya.

Selain sudah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga sudah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil.

“Kami sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua bela pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Yustisi Prokes Rutin di Rohil, Puluhan Orang Mendapat Teguran

Menurut Indra, seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Jika tidak, maka kepala daerah dan DPRD bisa dikenakan sanksi. “Kalau tidak segera selesai, maka bisa kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD,” sebutnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau mengaku sudah dua kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) untuk segera membahas APBD 2021. Pasalnya APBD Rohil hingga saat ini belum disahkan.

Kepala BPKAD Riau, Indra SE mengatakan, surat peringatan tersebut dikirimkan karena APBD Rohil 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Untuk itu, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengingatkan agar Pemkab Rohil segera melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.

“Kami sudah dua kali mengingatkan Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil,” kata Indra.

Dijelaskan Indra, surat pertama sudah pihaknya sampaikan pada 8 Desember 2020 lalu. Kemudian surat kedua kembali dikirimkan pada 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021.

Baca Juga:  Ayo Instal yang Baru, Awal 2023 Microsoft Setop Dukungan Windows 8.1

“Bahkan kami juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait persoalan ini,” ujarnya.

Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.

“Saran kami, ikuti saja mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas,” ujarnya.

Selain sudah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga sudah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil.

“Kami sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua bela pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lokasi Ibukota Belum Diputuskan

Menurut Indra, seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Jika tidak, maka kepala daerah dan DPRD bisa dikenakan sanksi. “Kalau tidak segera selesai, maka bisa kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD,” sebutnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari