Jumat, 3 Januari 2025

Gudang Miras Disidak, Pemilik Tolak Buka Kunci

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Maraknya peredaran miras yang dijual secara ilegal di Pekanbaru di respon kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Dalam hal ini Komisi II bersama dengan Satpol PP dan juga Dinas Perdagangan dan Peridustrian (DPP) Pekanbaru melakukan sidak ke salah satu pergudangan yang diduga menjadi tempat penyimpangan ribuan botol miras ilegal di Jalan Siak II.

‘‘Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, dan kami langsung koordinasi dengan Satpol PP dan DPP untuk sidak lapangan,“ kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah kepada Riau Pos, Selasa (2/2) di lokasi sidak.

Koordinasi sebelum melakukan sidak miras dilakukan di ruang Komisi II. Hadir Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Iwan dan sejumlah kabidnya. Lalu dari DPP diwakili Kabid Perdagangan Hendra Putra.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim memulai melakukan sidak ke salah satu toko penjualan miras di sekitar Pasar Bawah, tepatnya Toko Budi di Jalan Juanda. Di toko ini didapati 20 kardus minum keras berbagai merek di gudang khusus dan puluhan botol miras yang dipajang di etalase. Miras berbagai merek tersebut rata-raya mengandung kadar alkoholnya 40 persen ke atas.

Baca Juga:  YBM PLN Berbagi Sembako dan Santuni Yatim Duafa di Tampan

Kepada wartawan pemilik Toko Budi, Iis mengaku, dirinya membeli miras tersebut dari PT Hansen di Jalan Siak II Pekanbaru. Namun dia tidak mengantongi izin jual. Saat ditanya tim, soal izin jual,  Iis hanya memperlihatkan invoice pembelian miras dari PT Hansen.

“Surat lainnya tak ada. Hanya kuitansi pembelian dari agen PT Hansen,” kata Iis menjawab pertanyaan sambil terlihat panik tokonya didatangi tim gabungan.

Satu per satu anggota DPRD Komisi II yang ikut sidak, seperi Eri Sumarni, Munawar Syahputra, David Marihot Silaban, dan juga Sabarudi melihat miras yang di pajang di toko tersebut. Tim kemudian mengingatkan pemilik toko agar tidak menjual miras lagi.

Meski sudah melihat miras dijual secara terbuka tanpa izin, namun baik petugas Satpol PP maupun DPP tidak melakukan tindakan tegas seperti menyegel toko. Mereka  beralasan, sidak ke lapangan tersebut mereka tidak diberitahu lebih awal melalui surat resmi.

“Harusnya Komisi II surati dinas secara resmi, tidak seperti sekarang dadakan. Kami tidak bisa menyegel bersama Satpol PP,” sebut Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru Hendra Putra di sela-sela sidak berlangsung.

Baca Juga:  Masyarakat Akan Kembali Rasakan Manfaat 25 Ribu Jargas Baru 

Selesai dari Toko Budi ini, tim gabungan kemudian melanjutkan sidak ke gudang miras di Jalan Siak II. Di sini juga tim meminta kepada penanggung jawab gudang untuk memanggil hadir pengangung jawab gudang. Karena dugaan adanya ribuan botol miras berbagai merek itu ada di gudang yang bersebelahan dengan gudang makanan ringan ini.

Hanya saja, harapan tim untuk melihat isi gudang yang terkunci itu tidak dapat. Pasalnya pengelola gudang miras, Debora tak mau membuka kunci pintu gudang tersebut.

“Saya tak bisa ambil keputusan, tunggu instruksi pimpinan. Memang kami menyimpan miras di gudang ini,” katanya kepada tim.

Karena dinilai tak kooperatif, Komisi II bersama tim akhirnya balik kanan. Dan selanjutnya akan mengambil tindakan tegas, dengan akan memanggil pemilik gudang ini.

“Untuk tindak lanjut ini, kita panggil pekan depan PT Hansen. Kita lihat surat menyuratnya, termasuk apakah mereka memberikan PAD selama ini ke kas Pemko,” tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah.

Ditegaskan Fathullah, pihaknya dalam hal ini hanya menjalankan tupoksi. Dia berharap saat dipanggil hearing nanti pemilik bisa hadir.(gus)

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Maraknya peredaran miras yang dijual secara ilegal di Pekanbaru di respon kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Dalam hal ini Komisi II bersama dengan Satpol PP dan juga Dinas Perdagangan dan Peridustrian (DPP) Pekanbaru melakukan sidak ke salah satu pergudangan yang diduga menjadi tempat penyimpangan ribuan botol miras ilegal di Jalan Siak II.

‘‘Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, dan kami langsung koordinasi dengan Satpol PP dan DPP untuk sidak lapangan,“ kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah kepada Riau Pos, Selasa (2/2) di lokasi sidak.

- Advertisement -

Koordinasi sebelum melakukan sidak miras dilakukan di ruang Komisi II. Hadir Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Iwan dan sejumlah kabidnya. Lalu dari DPP diwakili Kabid Perdagangan Hendra Putra.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim memulai melakukan sidak ke salah satu toko penjualan miras di sekitar Pasar Bawah, tepatnya Toko Budi di Jalan Juanda. Di toko ini didapati 20 kardus minum keras berbagai merek di gudang khusus dan puluhan botol miras yang dipajang di etalase. Miras berbagai merek tersebut rata-raya mengandung kadar alkoholnya 40 persen ke atas.

- Advertisement -
Baca Juga:  TK Negeri Pembina 1 Pekanbaru Serahkan Hadiah Lomba HUT RI ke-76

Kepada wartawan pemilik Toko Budi, Iis mengaku, dirinya membeli miras tersebut dari PT Hansen di Jalan Siak II Pekanbaru. Namun dia tidak mengantongi izin jual. Saat ditanya tim, soal izin jual,  Iis hanya memperlihatkan invoice pembelian miras dari PT Hansen.

“Surat lainnya tak ada. Hanya kuitansi pembelian dari agen PT Hansen,” kata Iis menjawab pertanyaan sambil terlihat panik tokonya didatangi tim gabungan.

Satu per satu anggota DPRD Komisi II yang ikut sidak, seperi Eri Sumarni, Munawar Syahputra, David Marihot Silaban, dan juga Sabarudi melihat miras yang di pajang di toko tersebut. Tim kemudian mengingatkan pemilik toko agar tidak menjual miras lagi.

Meski sudah melihat miras dijual secara terbuka tanpa izin, namun baik petugas Satpol PP maupun DPP tidak melakukan tindakan tegas seperti menyegel toko. Mereka  beralasan, sidak ke lapangan tersebut mereka tidak diberitahu lebih awal melalui surat resmi.

“Harusnya Komisi II surati dinas secara resmi, tidak seperti sekarang dadakan. Kami tidak bisa menyegel bersama Satpol PP,” sebut Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru Hendra Putra di sela-sela sidak berlangsung.

Baca Juga:  Lapas Dukung Riau Tuan Rumah Hari Kearsipan Nasional

Selesai dari Toko Budi ini, tim gabungan kemudian melanjutkan sidak ke gudang miras di Jalan Siak II. Di sini juga tim meminta kepada penanggung jawab gudang untuk memanggil hadir pengangung jawab gudang. Karena dugaan adanya ribuan botol miras berbagai merek itu ada di gudang yang bersebelahan dengan gudang makanan ringan ini.

Hanya saja, harapan tim untuk melihat isi gudang yang terkunci itu tidak dapat. Pasalnya pengelola gudang miras, Debora tak mau membuka kunci pintu gudang tersebut.

“Saya tak bisa ambil keputusan, tunggu instruksi pimpinan. Memang kami menyimpan miras di gudang ini,” katanya kepada tim.

Karena dinilai tak kooperatif, Komisi II bersama tim akhirnya balik kanan. Dan selanjutnya akan mengambil tindakan tegas, dengan akan memanggil pemilik gudang ini.

“Untuk tindak lanjut ini, kita panggil pekan depan PT Hansen. Kita lihat surat menyuratnya, termasuk apakah mereka memberikan PAD selama ini ke kas Pemko,” tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah.

Ditegaskan Fathullah, pihaknya dalam hal ini hanya menjalankan tupoksi. Dia berharap saat dipanggil hearing nanti pemilik bisa hadir.(gus)

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari