Jumat, 22 November 2024
spot_img

Inkindo Sebut Regulasi Pemerintah Membuat Jumlah Konsultan Berkembang Pesat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans menyebut jumlah konsultan di Indonesia berkembang pesat dalam waktu empat tahun belakangan ini. Dalam analisis Peter, penguatan jumlah konsultan itu buntut dari perkembangan infrastruktur di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Peter saat menghadiri acara hari jadi ke-40 Inkindo dengan tema ’’infinity and beyond’’ di The Opus Ballroom, Tribata, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

’’Pertumbuhan usaha jasa konstruksi nasional semakin menjanjikan karena adanya program percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, pembangunan sampai ke pelosok,’’ kata Peter.

Selain peningkatan proyek infrastruktur, penguatan jumlah konsultan ini dipicu upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menerbitkan beragam regulasi.

Baca Juga:  Ini Wujud Mitsubishi Xpander AP4 untuk Rally

Contohnya, kata Peter, Kemen PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Jasa Konsultan Asing. Dalam regulasi tersebut, konsultan asing tidak bisa leluasa menggarap proyek di Indonesia. Para konsultan asing bisa menggarap proyek di Indonesia dengan bekerja sama dengan pihak lokal. ’’Jadi konsultan asing itu bekerja sama dengan konsultan lokal untuk menggarap pekerjaan di Indonesia,’’ ucap dia.

Namun, kata Peter, peningkatan jumlah konsultan harus dibarengi dengan penguatan kualitas SDM. Negara diharapkan memberikan daya saing untuk konsultan lokal menghadapi pihak asing.  Sebab itu, Peter bersyukur Kepala Bappenas Soemantri Brodjonegoro bisa melakukan pembinaan bidang konsultansi jasa non konstruksi.

Peran Bappenas dalam perencanaan pembangunan memungkinkan diperolehnya kerangka dasar pembinaan nasional yang integratif dengan tujuan meningkatkan daya saing SDM konsultan nasional. ’’Diharapkan dukungan penuh dari Kepala Bappenas ini untuk menerbitkan Perpres tentang pengembangan usaha jasa konsultansi di Indonesia,’’ pungkas dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans menyebut jumlah konsultan di Indonesia berkembang pesat dalam waktu empat tahun belakangan ini. Dalam analisis Peter, penguatan jumlah konsultan itu buntut dari perkembangan infrastruktur di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Peter saat menghadiri acara hari jadi ke-40 Inkindo dengan tema ’’infinity and beyond’’ di The Opus Ballroom, Tribata, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

- Advertisement -

’’Pertumbuhan usaha jasa konstruksi nasional semakin menjanjikan karena adanya program percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, pembangunan sampai ke pelosok,’’ kata Peter.

Selain peningkatan proyek infrastruktur, penguatan jumlah konsultan ini dipicu upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menerbitkan beragam regulasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  KTB Berikan Program Servis Khusus Fuso Care

Contohnya, kata Peter, Kemen PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Jasa Konsultan Asing. Dalam regulasi tersebut, konsultan asing tidak bisa leluasa menggarap proyek di Indonesia. Para konsultan asing bisa menggarap proyek di Indonesia dengan bekerja sama dengan pihak lokal. ’’Jadi konsultan asing itu bekerja sama dengan konsultan lokal untuk menggarap pekerjaan di Indonesia,’’ ucap dia.

Namun, kata Peter, peningkatan jumlah konsultan harus dibarengi dengan penguatan kualitas SDM. Negara diharapkan memberikan daya saing untuk konsultan lokal menghadapi pihak asing.  Sebab itu, Peter bersyukur Kepala Bappenas Soemantri Brodjonegoro bisa melakukan pembinaan bidang konsultansi jasa non konstruksi.

Peran Bappenas dalam perencanaan pembangunan memungkinkan diperolehnya kerangka dasar pembinaan nasional yang integratif dengan tujuan meningkatkan daya saing SDM konsultan nasional. ’’Diharapkan dukungan penuh dari Kepala Bappenas ini untuk menerbitkan Perpres tentang pengembangan usaha jasa konsultansi di Indonesia,’’ pungkas dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari