Jumat, 22 November 2024
spot_img

Agus Pramono: Sejak jadi Perwira Tahun 1987, Saya Disumpah Setia Pada Atasan 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Pemeriksaan langsung dijalani Agus Pramono pasca dirinya dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Usai diperiksa, Agus memastikan dirinya selalu bersumpah setia pada pimpinan dan atasan. Bahkan hal itu sudah sejak dirinya pertama kali jadi perwira militer di tahun 1987.

Agus Pramono dibebastugaskan terhitung sejak Selasa (9/2/2021) lalu. Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2/2021) mantan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa. 

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan dilakukan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia pimpin.

"Apa yang ditanya inspektorat tanya saja ke inspektorat,’’ kata dia. 

Agus tak mengomentari dirinya yang dibebastugaskan dan kini berstatus nonaktif. Meski begitu, dia menegaskan bahwa dirinya selalu patuh dan tak pernah membantah perintah atasan. 

’’Sejak dilantik jadi perwira Akabri tahun 1987 kebetulan bersamaan dengan Tito Karnavian (Mendagri) dan Andika Perkasa (KSAD) saya sudah disumpah untuk setia kepada atasan, dengan tidak membantah perintah dan putusan," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, hal itu juga diterapkannya saat bertugas di Pemko Pekanbaru. Dirinya sudah berupaya menjalankan tugas sesuai alur dan prosedur yang ada semaksimal mungkin. 

Dia juga bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, dalam membantu menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan kota dan melayani masyarakat. 

Baca Juga:  Pemko Rencanakan Bangun Stadion

Disampaikannya pula, dia selalu menjaga kehormatan dirinya dan kehormatan orang lain juga. Karena menurutnya kehormatan itu adalah segala-galanya. "Saya bukanlah yang sempurna, tapi saya ingin berbuat yang terbaik dengan cara terhormat," jelasnya. 

Terpisah, Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuwir dikonfirmasi Riau Pos tak menampik adanya pemeriksaan tersebut.

’’Yang memeriksa tim dengan SK Walikota. Diperiksa di Inspektorat,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin pada wartawan menyebutkan, Agus Pramono tetap Kadis LHK Pekanbaru definitif. Pembebastugasan dan penunjukan Plh ini tidak berhubungan dengan persoalan sampah yang diperiksa Polda Riau.

"Sekarang dalam pemeriksaan di dalam. Interen saja. Bukan dari luar. Tidak ada sangkut paut dengan masalah di Polda Riau. Dia masih melekat sebagai Kepala Dinas. Plh itu ada batasnya, bisa diperpanjang," jelasnya.

Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini jadi sorotan. Lelang pengangkutannya saat ini belum tuntas pasca lelang pertama gagal dilaksanakan. Di masa transisi jelang lelang tuntas. 

Kondisi ini berawal dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakhir tahun 2020 lalu dan awal tahun ini belum ditentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan. Akibatnya kondisi pengelolaan sampah jauh dari kondisi normal. Dengan armada terbatas yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru dalam pengangkutan, banyak sampah berserakan dan tak terangkut. 

Sejak 2018 hingga 2020 lalu, di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.

Baca Juga:  Selamat! Ini dia Pemenang Lomba Vlog Zetizen x APP Sinar Mas

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir, diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir tahun 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan Pengangkutan tahun 2021 ini, maka lelang kembali harus dilakukan.

Lelang pengangkutan sampah ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 10 Desember 2020, berselang 10 hari sejak APBD Kota Pekanbaru 2021 disahkan di DPRD kota Pekanbaru. Lalu lelang ditayangkan 4 Januari 2021. Lelang tahun ini dibuka untuk dua zona kerja dan sudah 47 perusahaan yang mengikuti lelang. Dari informasi yang ada di website lpse.pekanbaru.go.id, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Setelah penawaran berakhir akan dievaluasi oleh Pokja.Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000,-. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000,-.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Afiat Ananda

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Pemeriksaan langsung dijalani Agus Pramono pasca dirinya dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Usai diperiksa, Agus memastikan dirinya selalu bersumpah setia pada pimpinan dan atasan. Bahkan hal itu sudah sejak dirinya pertama kali jadi perwira militer di tahun 1987.

Agus Pramono dibebastugaskan terhitung sejak Selasa (9/2/2021) lalu. Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2/2021) mantan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa. 

- Advertisement -

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan dilakukan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia pimpin.

"Apa yang ditanya inspektorat tanya saja ke inspektorat,’’ kata dia. 

- Advertisement -

Agus tak mengomentari dirinya yang dibebastugaskan dan kini berstatus nonaktif. Meski begitu, dia menegaskan bahwa dirinya selalu patuh dan tak pernah membantah perintah atasan. 

’’Sejak dilantik jadi perwira Akabri tahun 1987 kebetulan bersamaan dengan Tito Karnavian (Mendagri) dan Andika Perkasa (KSAD) saya sudah disumpah untuk setia kepada atasan, dengan tidak membantah perintah dan putusan," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, hal itu juga diterapkannya saat bertugas di Pemko Pekanbaru. Dirinya sudah berupaya menjalankan tugas sesuai alur dan prosedur yang ada semaksimal mungkin. 

Dia juga bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, dalam membantu menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan kota dan melayani masyarakat. 

Baca Juga:  Penghapusan Nama Kecamatan Tampan, Pemko Harus Beri Penjelasan

Disampaikannya pula, dia selalu menjaga kehormatan dirinya dan kehormatan orang lain juga. Karena menurutnya kehormatan itu adalah segala-galanya. "Saya bukanlah yang sempurna, tapi saya ingin berbuat yang terbaik dengan cara terhormat," jelasnya. 

Terpisah, Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuwir dikonfirmasi Riau Pos tak menampik adanya pemeriksaan tersebut.

’’Yang memeriksa tim dengan SK Walikota. Diperiksa di Inspektorat,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin pada wartawan menyebutkan, Agus Pramono tetap Kadis LHK Pekanbaru definitif. Pembebastugasan dan penunjukan Plh ini tidak berhubungan dengan persoalan sampah yang diperiksa Polda Riau.

"Sekarang dalam pemeriksaan di dalam. Interen saja. Bukan dari luar. Tidak ada sangkut paut dengan masalah di Polda Riau. Dia masih melekat sebagai Kepala Dinas. Plh itu ada batasnya, bisa diperpanjang," jelasnya.

Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini jadi sorotan. Lelang pengangkutannya saat ini belum tuntas pasca lelang pertama gagal dilaksanakan. Di masa transisi jelang lelang tuntas. 

Kondisi ini berawal dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakhir tahun 2020 lalu dan awal tahun ini belum ditentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan. Akibatnya kondisi pengelolaan sampah jauh dari kondisi normal. Dengan armada terbatas yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru dalam pengangkutan, banyak sampah berserakan dan tak terangkut. 

Sejak 2018 hingga 2020 lalu, di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.

Baca Juga:  Kontraktor Harus Tanggung Jawab

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir, diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir tahun 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan Pengangkutan tahun 2021 ini, maka lelang kembali harus dilakukan.

Lelang pengangkutan sampah ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 10 Desember 2020, berselang 10 hari sejak APBD Kota Pekanbaru 2021 disahkan di DPRD kota Pekanbaru. Lalu lelang ditayangkan 4 Januari 2021. Lelang tahun ini dibuka untuk dua zona kerja dan sudah 47 perusahaan yang mengikuti lelang. Dari informasi yang ada di website lpse.pekanbaru.go.id, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Setelah penawaran berakhir akan dievaluasi oleh Pokja.Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000,-. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000,-.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Afiat Ananda

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari