Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Kadisdikpora: Sekolah Swasta Bisa Ambil Kebijakan Sendiri

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah antara majelis guru dengan peserta didik di jenjang pendidikan Paud, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Rohul diawal Januari 2021 telah dijalankan oleh sejumlah sekolah swasta, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Mengingat Pemerintah Pusat telah menetapat melalui SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menteri Agama, telah memberikn kewenangan kepada pemerintah daerah, sekolah dan orang tua yang menjadi ketentuan dilaksanakan kembali atau tidak proses belajar tatap muka di sekolah

Namun sampai saat ini pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka yang diterapkan oleh sekolah swasta dari jenjang pendidikan Paud, SD, SMP di Kabupaten Rohul, belum mendapat izin dari Bupati Rohul selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Pantauan dan informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, hampir seluruh sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP di Rohul telah mengaktifkan kembali pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan peserta didik didalam ruangan yang melaksanakan proses belajar, dengan menerapkan sistem shift pagi dan siang.

Menanggapi sejumlah sekolah swasta mulai dari jenjang sekolah Paud, SD, dan SLTP di Kabupaten Rohul yang melaksanakan proses belajar tatap muka, namun belum ada terbit izin kepala daerah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid- 19.

Kadisdikpora Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi saat di konfirmasi Riau Pos, Kamis (4/2) membenarkan, sampai saat ini pemerintah daerah belum menetapkan izin terkait pelaksanaan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah yang menjadi kewenangan kepala daerah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rohul. Sebab, untuk pelaksanaan sekolah tatap muka ini, selain  harus mendapat persetujuan dari Kepala daerah, harus ada persetujuan dari wali murid dan pihak sekolah.

Baca Juga:  LGBT Itu Harus Diamputasi Bukan Ditoleransi

Dia membenarkan, sekolah swasta mulai dari jenjang Paud, SD dan SMP sudah melaksanakan proses belajar tatap muka.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah antara majelis guru dengan peserta didik di jenjang pendidikan Paud, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Rohul diawal Januari 2021 telah dijalankan oleh sejumlah sekolah swasta, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Mengingat Pemerintah Pusat telah menetapat melalui SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menteri Agama, telah memberikn kewenangan kepada pemerintah daerah, sekolah dan orang tua yang menjadi ketentuan dilaksanakan kembali atau tidak proses belajar tatap muka di sekolah

Namun sampai saat ini pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka yang diterapkan oleh sekolah swasta dari jenjang pendidikan Paud, SD, SMP di Kabupaten Rohul, belum mendapat izin dari Bupati Rohul selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Penyaluran Kuota Gratis Kemendikbud Selesai

Pantauan dan informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, hampir seluruh sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP di Rohul telah mengaktifkan kembali pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan peserta didik didalam ruangan yang melaksanakan proses belajar, dengan menerapkan sistem shift pagi dan siang.

Menanggapi sejumlah sekolah swasta mulai dari jenjang sekolah Paud, SD, dan SLTP di Kabupaten Rohul yang melaksanakan proses belajar tatap muka, namun belum ada terbit izin kepala daerah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid- 19.

- Advertisement -

Kadisdikpora Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi saat di konfirmasi Riau Pos, Kamis (4/2) membenarkan, sampai saat ini pemerintah daerah belum menetapkan izin terkait pelaksanaan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah yang menjadi kewenangan kepala daerah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rohul. Sebab, untuk pelaksanaan sekolah tatap muka ini, selain  harus mendapat persetujuan dari Kepala daerah, harus ada persetujuan dari wali murid dan pihak sekolah.

Baca Juga:  Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Dia membenarkan, sekolah swasta mulai dari jenjang Paud, SD dan SMP sudah melaksanakan proses belajar tatap muka.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah antara majelis guru dengan peserta didik di jenjang pendidikan Paud, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Rohul diawal Januari 2021 telah dijalankan oleh sejumlah sekolah swasta, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Mengingat Pemerintah Pusat telah menetapat melalui SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menteri Agama, telah memberikn kewenangan kepada pemerintah daerah, sekolah dan orang tua yang menjadi ketentuan dilaksanakan kembali atau tidak proses belajar tatap muka di sekolah

Namun sampai saat ini pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka yang diterapkan oleh sekolah swasta dari jenjang pendidikan Paud, SD, SMP di Kabupaten Rohul, belum mendapat izin dari Bupati Rohul selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Menggapai Mimpi dari Sawit Riau

Pantauan dan informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, hampir seluruh sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP di Rohul telah mengaktifkan kembali pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan peserta didik didalam ruangan yang melaksanakan proses belajar, dengan menerapkan sistem shift pagi dan siang.

Menanggapi sejumlah sekolah swasta mulai dari jenjang sekolah Paud, SD, dan SLTP di Kabupaten Rohul yang melaksanakan proses belajar tatap muka, namun belum ada terbit izin kepala daerah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid- 19.

Kadisdikpora Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi saat di konfirmasi Riau Pos, Kamis (4/2) membenarkan, sampai saat ini pemerintah daerah belum menetapkan izin terkait pelaksanaan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah yang menjadi kewenangan kepala daerah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rohul. Sebab, untuk pelaksanaan sekolah tatap muka ini, selain  harus mendapat persetujuan dari Kepala daerah, harus ada persetujuan dari wali murid dan pihak sekolah.

Baca Juga:  Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Dia membenarkan, sekolah swasta mulai dari jenjang Paud, SD dan SMP sudah melaksanakan proses belajar tatap muka.(epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari