JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) memastikan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu operasional mereka. Pun demikian dengan layanan terhadap para nasabah. Direktur Utama (Dirut) ASABRI Wahyu Suparyono menegaskan hal itu melalui keterangan resmi yang dia sampaikan, Rabu (3/2).
Wahyu menyebutkan, belum lama pihaknya memberikan manfaat asuransi berupa santunan risiko kematian khusus kepada dua ahli waris prajurit TNI AD yang gugur di Papua. Yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto.
"Dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp900 juta," terang dia.
Itu sesuai peraturan pemerintah (PP) 54 tahun 2020 perubahan atas PP 102 tahun 2015. Meski kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI yang sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp23,7 triliun, Wahyu menyebut perusahaan yang dia pimpin tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
"Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami," tegasnya. Sepanjang 2020, ASABRI menyalurkan dana pensiun kepada 439 ribu pensiunan. Total dana pensiun yang diberikan juga tidak sedikit. Mencapai Rp15,5 triliun.
"Dana itu dibayar pemerintah melalui APBN dan disalurkan ASABRI setiap awal bulan," jelas Wahyu.
Tidak hanya itu, ASABRI juga membayarkan asuransi tunjangan hari tua atau THT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKm) sebanyak Rp1,6 triliun. Uang tersebut diberikan kepada 58 ribu peserta. Hal itu menunjukkan bahwa klaim peserta untuk asuransi yang mereka bayarkan bisa dicairkan oleh ASABRI.
"Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu," tegas Wahyu.
Meski tengah dirundung masalah rasuah, ASABRI menjamin hak-hak peserta tetap mereka berikan. Komisaris Utama ASABRI Fary Djemy Francis pun memastikan ASABRI mendukung penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung. Dia bersama seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, dan karyawan ASABRI menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus kamu adalah terus melakukan pembenahan," terang Fary.
Khususnya pembenahan yang berkaitan dengan kesejahteraan peserta ASABRI. "Serta melakukan penguatan satuan audit internal," tambah dia.
Dengan komitmen memperbaiki diri, meningkatkan layanan, serta mengoptimalkan kehati-hatian dan menjalankan catatan-catatan penting selama ini, lanjut Fary, dia yakin ASABRI segera bangkit dan kembali mendapat kepercayaan masyarakat.
Di lain pihak, Kejagung masih terus melancarkan kerja-kerja dalam kasus yang kini sudah menjerat delapan tersangka itu. Mereka terus mendalami kasus itu.
"Penyidik akan terus melakukan pendalaman, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk mengumpulkan alat-alat bukti lain dalam rangka melengkapi perkara ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara itu, Ferry Juan yang dipercaya sebagai penasehat hukum oleh mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja menyatakan bahwa kliennya sangat kaget lantaran turut ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan oleh Kejagung. "Heran saja, dia (Sonny, red) tidak berbuat (korupsi) kok kenapa harus ditahan," ungkap dia kepada Jawa Pos (JPG).
Ferry yakin kliennya tidak bersalah. Menurut dia, Sonny sama sekali tidak menerima uang dari total kerugian negara yang mencapai Rp23,7 triliun. Malahan, kata dia, saat pertama kali bertugas di ASABRI 2016 lalu, niatan Sonny adalah membenahi masalah yang dibuat oleh direksi terdahulu.
"Di mana dia masuk (ASABRI) itu sudah terjadi semua transaksi saham yang dianggap merugikan negara itu," kata dia.
Purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai panglima Kodam III/Siliwangi itu, lanjut Ferry, sudah bertekad membersihkan ASABRI. Namun demikian, di tengah-tengah tugas dia harus memproses perpanjangan transaksi yang sudah disepakati oleh pejabat-pejabat ASABRI terdahulu.
"Itu adalah transaksi perpanjangan. Bukan transaksi baru. Jual belinya itu dilakukan sebelum Bapak (Sonny masuk)," belanya.
Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah hukum atas nama kliennya sudah disiapkan. Di antaranya meminta pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.
"Dikarenakan alasan faktor kesehatan, kami akan mengajukan upaya pengalihan tahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota," beber Ferry.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ferry menyebut, kliennya tidak hanya siap mengikuti setiap tahap proses hukum yang berjalan. Melainkan akan turut membantu mengungkap kasus tersebut.
"Di mana dalam upaya JC itu, kami akan bongkar siapa-siapa yang sebetulnya melakukan (korupsi)," bebernya.
Dia pun menegaskan, yang harus dicari oleh penegak hukum adalah orang-orang yang menikmati uang korupsi tersebut. Dan Sonny, masih kata Ferry, sama sekali tidak menyentuh duit tersebut. "Satu sen pun tidak korupsi. Tidak ada aliran dana korupsi ke dia. Tidak ada uang apapun lari ke dia, tidak ada sama sekali itu," tegasnya.
Dia tidak ingin kliennya menjadi kambing hitam atas kasus yang membeli ASABRI. Apalagi niatan Sonny, ulang Ferry, justru ingin menyelesaikan masalah-masalah yang dibuat direksi sebelumnya.(syn/jpg)