PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perubahan Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi syariah, ditargetkan akan segera di-launching pada April mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) Konversi Bank Riau Kepri dari konvensional ke syariah Karmila Sari. Ia juga mengatakan proses konversi sendiri melalui berbagai tahapan.
"Bulan April target launching. Kalau dari DPRD Riau sendiri bulan Februari, katanya, Selasa (2/2).
Dijelaskannya, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya undang-undang perbankan syariah, maka bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah tersebut menjadi bank umum syariah.
"Kondisi sekarang kan sudah 17 tahun, unit usaha syariahnya Bank Riau Kepri. Itu apabila tidak membuat bank umum syariah (BUS) nanti akan mungkin bisa mengoper unitnya ke bank lain. Nah, artinya kan apabila kita membentuk bank baru kan tidak memungkinkan, membutuhkan dana kurang lebih satu setengah triliun," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga telah banyak belajar dari NTB Syariah yang sudah lebih dulu menjalankan Perbankan Syariah. Panitia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut.
"Pansus tidak melihat perubahan ini hanya semata isi teoritis dalam kebijakan publiknya saja, bukan seperti itu," ucapnya.
Tapi, memang tetap pengawasan, terus juga perbaikan teknologi, tambahan modal, dan tentunya dukungan dari masyarakat.(anf)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perubahan Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi syariah, ditargetkan akan segera di-launching pada April mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) Konversi Bank Riau Kepri dari konvensional ke syariah Karmila Sari. Ia juga mengatakan proses konversi sendiri melalui berbagai tahapan.
- Advertisement -
"Bulan April target launching. Kalau dari DPRD Riau sendiri bulan Februari, katanya, Selasa (2/2).
Dijelaskannya, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya undang-undang perbankan syariah, maka bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah tersebut menjadi bank umum syariah.
- Advertisement -
"Kondisi sekarang kan sudah 17 tahun, unit usaha syariahnya Bank Riau Kepri. Itu apabila tidak membuat bank umum syariah (BUS) nanti akan mungkin bisa mengoper unitnya ke bank lain. Nah, artinya kan apabila kita membentuk bank baru kan tidak memungkinkan, membutuhkan dana kurang lebih satu setengah triliun," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga telah banyak belajar dari NTB Syariah yang sudah lebih dulu menjalankan Perbankan Syariah. Panitia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut.
"Pansus tidak melihat perubahan ini hanya semata isi teoritis dalam kebijakan publiknya saja, bukan seperti itu," ucapnya.
Tapi, memang tetap pengawasan, terus juga perbaikan teknologi, tambahan modal, dan tentunya dukungan dari masyarakat.(anf)