Kamis, 8 Oktober 2026
- Advertisement -

Pengadilan Tinggi Belum Turunkan Putusan Banding

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum menyampaikan putusan banding perkara pidana pemilu yang diajukan terdakwa Sovia Warman SPd. Sementara penanganan banding pidana Pemilu ditingkat PT hanya tujuh hari.

Sehingga dengan kondisi itu, status Sovia Warman SPd di komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih saja non aktif. ’’Sesuai ketentuannya penanganan perkara pidana Pemilu ditingkat banding selama 10 hari. Di mana masa pikir-pikir setelah putusan Pengadilan Negeri selama tiga hari dan tujuh hari ketika menyatakan banding,’’ ujar Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, ketika putusan PT sudah turun, baru akan ada penetapan komisioner baru untuk Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan non aktif dan sudah diajukan komisioner pengganti.

Baca Juga:  Simulasi Lancar, BKD Riau Siap Gelar SKD CPNS

Untuk itu katanya, ketika batas waktu penanganan perkara Pemilu ditingkat PT sudah berakhir, hendaknya pihak PT dapat segera menurunkan salinannya. Sehingga rencana tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Inhu tidak terganggu.

Lebih jauh disampaikannya, penetapan dan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu pengganti, tetap menjadi kewenangan Bawaslu RI. ’’Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan keputusan terakhir ada di Bawaslu RI,’’ terangnya.

Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan belum turunnya salinan putusan perkara Pemilu dari PT. ’’Sepengetahuan saya, putusannya sudah ada. Hanya saja belum disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ sebutnya.

Ketika putusan perkara Pemilu atas banding yang dilakukan Sovia Warman SPd sudah turun, tetap akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. ’’Kalau salinan putusan sudah turun tetap akan dijalankan sesuai ketentuannya,’’ terangnya.(kas)

Baca Juga:  Usil di Medsos, Warga Duri Didenda Adat Seekor Kerbau

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum menyampaikan putusan banding perkara pidana pemilu yang diajukan terdakwa Sovia Warman SPd. Sementara penanganan banding pidana Pemilu ditingkat PT hanya tujuh hari.

Sehingga dengan kondisi itu, status Sovia Warman SPd di komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih saja non aktif. ’’Sesuai ketentuannya penanganan perkara pidana Pemilu ditingkat banding selama 10 hari. Di mana masa pikir-pikir setelah putusan Pengadilan Negeri selama tiga hari dan tujuh hari ketika menyatakan banding,’’ ujar Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, ketika putusan PT sudah turun, baru akan ada penetapan komisioner baru untuk Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan non aktif dan sudah diajukan komisioner pengganti.

Baca Juga:  Surga Tersembunyi Saksikan Sunrise dan Sunset

Untuk itu katanya, ketika batas waktu penanganan perkara Pemilu ditingkat PT sudah berakhir, hendaknya pihak PT dapat segera menurunkan salinannya. Sehingga rencana tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Inhu tidak terganggu.

Lebih jauh disampaikannya, penetapan dan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu pengganti, tetap menjadi kewenangan Bawaslu RI. ’’Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan keputusan terakhir ada di Bawaslu RI,’’ terangnya.

Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan belum turunnya salinan putusan perkara Pemilu dari PT. ’’Sepengetahuan saya, putusannya sudah ada. Hanya saja belum disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ sebutnya.

- Advertisement -

Ketika putusan perkara Pemilu atas banding yang dilakukan Sovia Warman SPd sudah turun, tetap akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. ’’Kalau salinan putusan sudah turun tetap akan dijalankan sesuai ketentuannya,’’ terangnya.(kas)

Baca Juga:  Perubahan Perda Retribusi Digesa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum menyampaikan putusan banding perkara pidana pemilu yang diajukan terdakwa Sovia Warman SPd. Sementara penanganan banding pidana Pemilu ditingkat PT hanya tujuh hari.

Sehingga dengan kondisi itu, status Sovia Warman SPd di komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih saja non aktif. ’’Sesuai ketentuannya penanganan perkara pidana Pemilu ditingkat banding selama 10 hari. Di mana masa pikir-pikir setelah putusan Pengadilan Negeri selama tiga hari dan tujuh hari ketika menyatakan banding,’’ ujar Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, ketika putusan PT sudah turun, baru akan ada penetapan komisioner baru untuk Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan non aktif dan sudah diajukan komisioner pengganti.

Baca Juga:  Surga Tersembunyi Saksikan Sunrise dan Sunset

Untuk itu katanya, ketika batas waktu penanganan perkara Pemilu ditingkat PT sudah berakhir, hendaknya pihak PT dapat segera menurunkan salinannya. Sehingga rencana tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Inhu tidak terganggu.

Lebih jauh disampaikannya, penetapan dan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu pengganti, tetap menjadi kewenangan Bawaslu RI. ’’Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan keputusan terakhir ada di Bawaslu RI,’’ terangnya.

Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH membenarkan belum turunnya salinan putusan perkara Pemilu dari PT. ’’Sepengetahuan saya, putusannya sudah ada. Hanya saja belum disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat,’’ sebutnya.

Ketika putusan perkara Pemilu atas banding yang dilakukan Sovia Warman SPd sudah turun, tetap akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. ’’Kalau salinan putusan sudah turun tetap akan dijalankan sesuai ketentuannya,’’ terangnya.(kas)

Baca Juga:  LAMR Minta Kasus Teror Kepala Anjing Diusut Tuntas

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari