PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Pekanbaru Kota dan Pekanbaru Panam menandatangani kerja sama atau memorandum of undrestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/1).
Kepala cabang Pekanbaru Uus Supriyadi didampingi Anwar Hidayat mengatakan selama ini BP Jamsostek sudah bersinergi dengan Kejari se-Indonesia dan sudah melakukan kerjasama. Kerjasama yang dilakukan untuk menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja.
Dikatakan Uus, dari dua kantor cabang BP Jamsostek terdapat 225 perusahaan wajib belum daftar (PWBD), untuk potensi piutang 209 perusahaan menunggak iuran atau piutang (PMI), dan perusahaan daftar sebagian (PDS). PWBD adalah perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sebesar Rp2,3 miliar piutang yang tertagih dari perusahaan berkat kerjasama dengan Kejari untuk dua kantor cabang ini," ujar Uus.
Dijelaskan Uus, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan semua karyawannya dan besar gaji sesungguhnya serta masih ada ditemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Yang datang ke kantor kebanyakan peserta yang melakukan klaim dan jumlahnya banyak. Oleh karena itu pelayanan paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis SH MH mengatakan rencana pelaksanaan MoU ini seharusnya awal tahun sudah direviw. "Yang dibangun adalah kesepakatan, manusianya dulu yang dibangun sehingga ada kedekatan emosional terlebih dahulu. Esensi MoU adalah
Kejaksaan fungsinya pendampingan dan bantuan hukum sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah menjamin," ujar Andi. Kejaksaan fungsinya sebagai jaksa penegakan negara. Selama ini paradigma yang dibangun adalah mengejar perusahaan yang menunggak namun paradigma yang akan dijalankan nantinya adalah tenaga kerja yang didik, diberi edukasi sehingga mengetahui haknya sehingga saat melakukan klaim ada dananya. Jika ada perusahaan yang bandel, maka kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan dengan tahap mediasi terlebih dahulu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melibatkan kami dalam hal pelayanan masyarakat dan kelembagaan dan kami menyambut baik MoU ini yang akan ditindaklanjuti kedepannya," tutup Andi.(hen)