JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Dia akan diperiksa pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang.
“Sudah dilayangkan surat panggilan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).
Slamet mengatakan, Abu Janda akan diperiksa terkait cuitannya yang menyebut Islam arogan. Sedangkan untuk kasus rasialis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai berjalan berbeda. "Dipanggil tentang Islam arogan. Yang rasis LP (laporan polisi) berbeda,” jelas Slamet.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 25 Ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA). Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama mengatakan Permadi Arya atau Abu Janda telah merusak bingkai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Sehingga, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. “Ini manusia yang memecah belah, yang dilakukan oleh Abu Janda ini merusak persatuan dan kesatuan,” ujar Haris dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (30/1).
Haris mengatakan, Abu Janda sengaja dijadikan remot kontrol oleh oknum demi merusak NKRI. Bagaimana di media sosial Abu Janda seringkali mengatai siapa saja yang tidak sependapat dengannya. “Jadi Abu Janda otaknya dangkal yang disetting oleh pembinanya, ini adalah manusia laknat,” katanya.
Sehingga menurut Haris, Abu Janda jangan disebut sebagai bagian dari pemerintah. Karena pemerintah itu sendiri tidak pernah bersikap rasis dan melakukan SARA seperti Abu Janda. “Jangan dikatakan Abu Janda dari bagian dari pemerintah. Simpelnya Abu Janda ini ada yang memainkan dan beking-beking ini merusak NKRI,” ungkapnya.
KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena banyak keluhan dari masyarakat terkait prilakunya tersebut. Sehingga diharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang memainkan rasisme dan SARA. “Polemik karena Abu Janda ini karena keingan publik, ini sudah menjadi kemauan publik dan kebetulan KNPI jadi garda terdepannya untuk melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Tidak lama setelah dilaporkan, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitter-nya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia. “Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” isi cuitan Abu Janda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto berharap, Bareskrim Polri profesional dalam menegakkan keadilan. “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Sunanto kepada wartawan, Sabtu (30/1).
Muhammadiyah, menganggap cuitan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan, berpotensi memecah belah umat Islam di Indonesia. “Cuitan tersebut nyata-nyata memecah belah umat. Bareskrim harus segera menangkap Abu Janda,” tegasnya.
Menurut Sunanto, perspektif Abu Janda yang mengatakan Islam adalah agama pendatang yang arogan, justru mengacaukan kesadaran budaya dalam berislam. “Saya kira cuitan Abu Janda jelas-jelas mengacaukan kesadaran budaya berislam itu sendiri. Dia keliru menafsirkan Islam,” tandasnya.
Banyaknya ajaran Islam yang berasimilasi dengan budaya Indonesia, bagi Sunanto, tidak menghilangkan esensi kebudayaan dan keimanan penganutnya. “Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengecam tindakan Abu Janda. “Ini sudah kelewat batas. Dia (Abu Janda, red) sudah terlalu sering membuat kegaduhan publik dengan ujarannya yang meresahkan. Namun anehnya, terkesan ada pembiaran selama ini kendati sudah banyak pihak yang dirugikan atas ulah buzzer ini,” ujar Bukhori kepada wartawan, Sabtu (30/1). “Orang seperti ini yang justru berpotensi memecah belah NKRI karena memperkeruh suasana kerukunan antar warga negara,” tambahnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Polri untuk segera memproses secara hukum dan menindak tegas Abu Janda. Pasalnya, ia telah terbukti secara terang-terangan menyakiti umat Islam melalui pernyataannya belakangan ini yang mendiskreditkan Islam. “Ia tidak hanya menyakiti umat Islam tetapi juga berpotensi memecah belah anak bangsa dan mengadu domba internal umat Islam,” katanya.
Karena itu, demikian Bukhori melanjutkan, ini menjadi momentum emas bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memulai dengan menjalankan presisi yang ia sampaikan ke publik beberapa waktu lalu. ‘’ Kesempatan baik ini harus dimanfaatkan Polri untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Korps Bhayangkara yang selama ini nyaris hopeless atas pola penegakan hukum yang sangat mengecewakan,’’ ujarnya.(jpg)