JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan perkara sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasar salinan itu, KPU sudah dapat memastikan daerah-daerah mana saja yang tuntas pelaksanaan pilkadanya. "Total, ada 132 permohonan sengketa yang diregistrasi," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kemarin (21/1).
Dari salinan yang diberikan MK, 132 PHP itu tersebar di 116 daerah. Ada sejumlah daerah yang mengajukan lebih dari satu permohonan. Contohnya, Nabire dan Mamberamo Raya yang memiliki tiga gugatan. Lalu, ada Karo, Banjar, Barru, Halmahera Timur, hingga Provinsi Sumatera Barat masing-masing dua perkara. Total, ada 14 daerah yang gugatannya lebih dari satu.
Dengan demikian, ada 154 daerah yang dipastikan tidak memiliki sengketa di MK. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU telah menerbitkan surat Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021. Dalam surat tersebut, KPU membuat dua instruksi yang berbeda, menyesuaikan kondisi daerah.
Untuk wilayah yang tidak ada gugatan MK, kata Hasyim, KPU setempat sudah dapat melaksanakan penetapan pasangan calon atau kepala daerah terpilih. "Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberi tahu kepada KPU," imbuhnya.
Sementara itu, untuk daerah yang terdapat gugatan, Hasyim menginstruksikan KPU daerah mempersiapkan materi persidangan. Mulai mempelajari dan memahami permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun alat bukti yang relevan, menyediakan saksi dan ahli jika diperlukan, serta menyusun kronologi.
Penetapan kepala daerah di daerah sengketa akan bergantung putusan MK. Namun, Hasyim menyebut ketentuannya sama, yakni maksimal lima hari setelah ada pemberitahuan dari MK. "Setelah salinan ketetapan atau putusan MK diterima," tuturnya.
Kemarin MK juga telah merilis jadwal persidangan PHP 2020. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sesuai dengan tahapan, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar 26–29 Januari 2021. Setiap hari, MK bakal memeriksa 28–35 sengketa yang dibagi dalam beberapa Panel.
Berdasar ketentuan, lanjut dia, MK harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara, paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi. "Artinya, paling lama pada 24 Maret 2021, seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah harus diputus," ujarnya.
Anwar optimistis, target tersebut dapat dicapai. Sebab, pihaknya telah berpengalaman dalam menangani sengketa hasil, lebih dari satu dasawarsa silam. Yang membedakan adalah antisipasi situasi pandemi. Di mana potensi klaster Covid-19 harus dicegah.
Anwar menjelaskan, selama pandemi, MK telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam proses persidangan. Di mana pemanfaatan teknologi dimaksimalkan untuk meminimalkan pertemuan fisik. "Pada saat yang sama, publik tetap dapat mengakses persidangan melalui live streaming," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi