PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Hunting penegakan protokol kesehatan (prokes) digelar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, Kamis (21/1). Menyasar Pasar Agus Salim, tak kurang dari 35 orang pengunjung dan pedagang pasar terjaring karena tak menggunakan masker.
Tim yang diturunkan dalam hunting penegakan prokes terdiri dari petugas gabungan Satpol PP, Dishub, dan Polri. Penegakan dilakukan terkait Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).
Pantauan Riau Pos, Kamis (21/1), sejumlah pedagang di pasar tersebut tidak menerapkan prokes seperti menjaga jarak antar sesama pedagang dan pembeli, tidak memakai masker, dan tidak rutin melakukan cuci tangan.
Ketika tim satgas datang, barulah pedagang sibuk mencari masker dan memakainya agar tidak diberi sanksi.
Plt Kasatpol PP Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan, kegiatan hunting penerapan dan penegakan hukum Perwako 130/2020 tentang perubahan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota.
"Kami hunting protokol kesehatan. Yang kami jaring warga yang tidak menggunakan masker," kata dia.
Dirinci, ada 13 orang yang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di kawasan pasar, satu orang diminta membuat surat pernyataan, dan 21 orang diberi teguran lisan. "Untuk sanksi bayar denda tidak ada. Kami lebih upayakan tindakan persuasif," imbuhnya.
Lanjut Doni. Kegiatan ini akan rutin dilakukan guna meningkatkan kepedulian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki masker tadi kami juga bagikan masker secara gratis. Dan kami imbauan kepada masyarakat marilah kita patuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama," tuturnya.(ayi/ali/yls)
Laporan : Tim Riau Pos (Pekanbaru)