Rabu, 4 Februari 2026
- Advertisement -

Dimusnahkan, IRT Saksikan Sabu Miliknya Diblender Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.

"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.

Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet. 
 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  PWI dan SPS Goes to Astro Tourism Siak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.

"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.

Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet. 
 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Kombinasi antara Antik dan Tropical
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.

"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.

Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet. 
 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  PWI dan SPS Goes to Astro Tourism Siak

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari