Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Presiden Teken PP, Predator Seksual Dihukum Kebiri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. 

PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Memutuskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 dirilis oleh beberapa media, Ahad (3/1/2021). 

Baca Juga:  PKS Tak Setuju Panja Jiwasraya, Usulkan Dibentuk Pansus

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian dalam ayat dua dijelaskan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," bunyi isi PP Nomor 70 Tahun 2020. 

Baca Juga:  Mayoritas Calon Jamaah Umrah Tidak Memenuhi Syarat Usia

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengaku sudah mengantongi informasi terkait penandatanganan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Dia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut. 

"Sudah dapat informasinya. Kami nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. 

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. 

- Advertisement -

PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Memutuskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 dirilis oleh beberapa media, Ahad (3/1/2021). 

- Advertisement -
Baca Juga:  Selamat Jalan Pak Artidjo, ‘Tembok’ Integritasmu Abadi

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian dalam ayat dua dijelaskan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," bunyi isi PP Nomor 70 Tahun 2020. 

Baca Juga:  Diskominfotiks Rokan Hilir Surat Bakti Guna Pengaktifan Tower

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengaku sudah mengantongi informasi terkait penandatanganan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Dia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut. 

"Sudah dapat informasinya. Kami nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. 

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari