Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Muhadjir: PSBB Harus Dipahami Bersama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kepada seluruh elemen pemerintahan untuk memahami bersama istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada Pembatasan Sosial Berskala Besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," kata Menko PMK saat memimpin rapat melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (31/3).

Kebijakan PSSB ini, kata Muhadjir, perlu diterapkan untuk lebih mengkoordinasikan kesamaan kebijakan tiap daerah. Kesepakatan penggunaan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam rapat kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama kepala daerah atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Sebelum Dijual, Ikuti Tips Ini Agar Ponsel Anda Tidak Menyisakan Data Sensitif

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengintegrasikan data dari setiap daerah melalui sistem pengawasan, penelusuran, dan pelacakan.

Data-data tersebut kemudian dihimpun dalam satu aplikasi PeduliLindungi guna memperoleh peta besar dan utuh tentang kejadian Covid-19 di Indonesia. Dengan metode tersebut, pemerintah mampu bekerja secara lebih sistematis dan terfokus untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Korea Utara Catat Kematian Pertama Akibat Covid-19

"Dengan Pak Mensos saya sudah ingatkan pesan Pak Presiden, bahwa yang diperhatikan betul adalah orang yang tinggal di Jakarta, tapi bukan penduduk Jakarta. Karena mereka berada di luar sistem jaminan sosial yang ada saat ini, maka harus dipastikan mereka bisa mendapatkan bantuan agar upaya ini bisa membendung mengalirnya orang keluar dari Jakarta," kata Muhadjir.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kepada seluruh elemen pemerintahan untuk memahami bersama istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada Pembatasan Sosial Berskala Besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," kata Menko PMK saat memimpin rapat melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (31/3).

- Advertisement -

Kebijakan PSSB ini, kata Muhadjir, perlu diterapkan untuk lebih mengkoordinasikan kesamaan kebijakan tiap daerah. Kesepakatan penggunaan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam rapat kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama kepala daerah atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gaji Karyawan di Bawah Rp5 Juta Dapat Bonus Rp600 Ribu

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengintegrasikan data dari setiap daerah melalui sistem pengawasan, penelusuran, dan pelacakan.

Data-data tersebut kemudian dihimpun dalam satu aplikasi PeduliLindungi guna memperoleh peta besar dan utuh tentang kejadian Covid-19 di Indonesia. Dengan metode tersebut, pemerintah mampu bekerja secara lebih sistematis dan terfokus untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Xiaomi Luncurkan Dua Smartphone Terbaru Tutup 2020, Ini Harganya

"Dengan Pak Mensos saya sudah ingatkan pesan Pak Presiden, bahwa yang diperhatikan betul adalah orang yang tinggal di Jakarta, tapi bukan penduduk Jakarta. Karena mereka berada di luar sistem jaminan sosial yang ada saat ini, maka harus dipastikan mereka bisa mendapatkan bantuan agar upaya ini bisa membendung mengalirnya orang keluar dari Jakarta," kata Muhadjir.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari