Sabtu, 23 November 2024
spot_img

OJK: Bukan Berarti Tidak Ada Pembayaran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengambil keputusan besar untuk membantu masyarakat dalam me­nghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut adalah memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri menjelaskan, meski pun ada penundaan tersebut, namun kewajiban pembayaran pokok pinjaman atau pembiayaan termasuk bunganya tetap menjadi kewajiban dari debitur untuk membayarnya. "Penundaan ini bukan berarti tidak ada pembayaran sama sekali," katanya, Rabu (25/4).

Yusri menegaskan, karena adanya kesepakatan bank dan perusahaan leasing dengan nasabah, maka kewajiban pembayaran pokok dan bunganya dapat ditunda paling lama satu tahun. "Ini salah satu bentuk mekanisme dalam restrukturisasi," ujarnya.

Selama masa penundaan memang tidak terjadi pembayaran, tetapi dalam restrukturisasi yang kebijakannya diserahkan ke bank dan perusahaan leasing. Besaran angsuran pokok dan atau bunga pinjaman atau pembiayaan dapat disesuaikan dengan kesanggupan keuangan debitur.

Baca Juga:  EZVIZ C6N, Kamera Surveilans Rumah Bisa Dilihat dengan Handphone

"Setelah selesai masa penundaan, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan debitur, bisa angsurannya dinaikkan, atau masa pembayaran yang ditambahkan dan lain sebagainya. Ini kebijakannya dikembalikan kepada pihak bank dan leasing sesuai kesepakatan dengan nasabah atau debiturnya. Penundaan ini bukan tunggakan karena kredit atau pembiayaan nasabah dicatat lancar," tegas Yusri.

Sementara itu, Kepala Divisi Bank Syariah Bukopin Salemba Jakarta Andika Pradytia D mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun mekanisme terkait hal tersebut. "Langkah-langkah sudah kami persiapkan. Kalau sementara, prosedur yang terbayang di kami melalui restrukturisasi," ungkap mantan Manaker Bisnis UMKM Bank Bukopin Pekanbaru ini.

Andika menuturkan, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menjalankan mekanisme tersebut, karena hal ini berdampak besar di dunia perbankan seperti menurunnya pendapatan bank (sumber pendapatan bunga kredit), sehingga menjadi perhatian bagi pemegang saham atau investor, yang berimbas pada saham perbangkan.

Baca Juga:  Inisiatif Hitam

"Mengingat dampak Covid-19 luar biasa kepada perekonomian sepertinya semua perbankan akan berhati-hati dan menganalisa lebih mendalam terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan arahan dari presiden," tegas Andika.

Sementara itu, Area Funding dan Transaction Manager  PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) Area Pekanbaru Andi Oky, mengatakan sedang menunggu arahan dari BSM pusat yang berada di Jakarta. "Kami menunggu instruksi dari pusat dulu," ujarnnya.(a)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengambil keputusan besar untuk membantu masyarakat dalam me­nghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut adalah memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri menjelaskan, meski pun ada penundaan tersebut, namun kewajiban pembayaran pokok pinjaman atau pembiayaan termasuk bunganya tetap menjadi kewajiban dari debitur untuk membayarnya. "Penundaan ini bukan berarti tidak ada pembayaran sama sekali," katanya, Rabu (25/4).

- Advertisement -

Yusri menegaskan, karena adanya kesepakatan bank dan perusahaan leasing dengan nasabah, maka kewajiban pembayaran pokok dan bunganya dapat ditunda paling lama satu tahun. "Ini salah satu bentuk mekanisme dalam restrukturisasi," ujarnya.

Selama masa penundaan memang tidak terjadi pembayaran, tetapi dalam restrukturisasi yang kebijakannya diserahkan ke bank dan perusahaan leasing. Besaran angsuran pokok dan atau bunga pinjaman atau pembiayaan dapat disesuaikan dengan kesanggupan keuangan debitur.

- Advertisement -
Baca Juga:  Vladimir Putin Berpotensi Jadi Presiden Tiga Periode

"Setelah selesai masa penundaan, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan debitur, bisa angsurannya dinaikkan, atau masa pembayaran yang ditambahkan dan lain sebagainya. Ini kebijakannya dikembalikan kepada pihak bank dan leasing sesuai kesepakatan dengan nasabah atau debiturnya. Penundaan ini bukan tunggakan karena kredit atau pembiayaan nasabah dicatat lancar," tegas Yusri.

Sementara itu, Kepala Divisi Bank Syariah Bukopin Salemba Jakarta Andika Pradytia D mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun mekanisme terkait hal tersebut. "Langkah-langkah sudah kami persiapkan. Kalau sementara, prosedur yang terbayang di kami melalui restrukturisasi," ungkap mantan Manaker Bisnis UMKM Bank Bukopin Pekanbaru ini.

Andika menuturkan, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menjalankan mekanisme tersebut, karena hal ini berdampak besar di dunia perbankan seperti menurunnya pendapatan bank (sumber pendapatan bunga kredit), sehingga menjadi perhatian bagi pemegang saham atau investor, yang berimbas pada saham perbangkan.

Baca Juga:  EZVIZ C6N, Kamera Surveilans Rumah Bisa Dilihat dengan Handphone

"Mengingat dampak Covid-19 luar biasa kepada perekonomian sepertinya semua perbankan akan berhati-hati dan menganalisa lebih mendalam terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan arahan dari presiden," tegas Andika.

Sementara itu, Area Funding dan Transaction Manager  PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) Area Pekanbaru Andi Oky, mengatakan sedang menunggu arahan dari BSM pusat yang berada di Jakarta. "Kami menunggu instruksi dari pusat dulu," ujarnnya.(a)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari