Jumat, 20 September 2024

Ini Rincian Insentif yang Diterima Tenaga Medis Perawat Pasien Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif bulanan kepada para tenaga medis. Hal ini diperuntukan khusus untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

Besaran insentif khusus untuk tenaga medis yang merawat pasien korona pun telah dihitung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini diputuskan setelah melakukan rapat bersama terkait penanganan Covid-19.

“Pada kesempatan yang baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Jokowi lantas merinci besaran insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga medis. Menurutnya, dokter spesialis akan diberikan sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan senilai Rp10 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi Anak, Menko Airlangga: Untuk Akselerasi Sekolah Tatap Muka

Kemudian, bidan dan perawat akan diberikan sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya senilai Rp5 juta. Bahkan, tenaga medis yang meninggal dunia akibat menangani pasien korona akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta.

“Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” ucap Jokowi.

- Advertisement -

Untuk diketahui, pasien terinfeksi korona pada Ahad (22/3) terdapat 514 kasus. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya terdapat 450 kasus. Sementara itu, sebanyak 29 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 48 orang meninggal dunia. Sedangkan, 437 orang masih menjalani proses perawatan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif bulanan kepada para tenaga medis. Hal ini diperuntukan khusus untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

Besaran insentif khusus untuk tenaga medis yang merawat pasien korona pun telah dihitung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini diputuskan setelah melakukan rapat bersama terkait penanganan Covid-19.

“Pada kesempatan yang baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Jokowi lantas merinci besaran insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga medis. Menurutnya, dokter spesialis akan diberikan sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan senilai Rp10 juta.

Baca Juga:  Ikut Berperang Lawan Rusia, 2 Veteran AS Hilang Misterius di Ukraina

Kemudian, bidan dan perawat akan diberikan sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya senilai Rp5 juta. Bahkan, tenaga medis yang meninggal dunia akibat menangani pasien korona akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta.

“Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” ucap Jokowi.

Untuk diketahui, pasien terinfeksi korona pada Ahad (22/3) terdapat 514 kasus. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya terdapat 450 kasus. Sementara itu, sebanyak 29 orang di antaranya telah sembuh, sedangkan 48 orang meninggal dunia. Sedangkan, 437 orang masih menjalani proses perawatan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari